Kasasi Ditolak, Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Senin, 08 Desember 2025 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Dengan adanya hal tersebut, Heru tetap dihukum 10 tahun penjara.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Heru bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Atas putusan tersebut, Heru sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Heru bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Atas putusan tersebut, Heru sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
(rca)
Lihat Juga :