Polemik PBNU, Silaturahmi Mustasyar Tidak Dapat Batalkan Agenda Pleno
Minggu, 07 Desember 2025 - 07:20 WIB
loading...
A
A
A
Terkait undangan Rapat Pleno yang hanya ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib PBNU, tanpa tanda tangan unsur Tanfidziyah, Mukri menjawab bahwa forum itu memang wewenang Syuriyah. Dan, Rais Aam adalah Pimpinan Rapat Pleno PBNU, sebagaimana Rais PWNU/PCNU juga Pimpinan Rapat Pleno di tingkat kepengurusan masing-masing.
"Silakan baca Pasal 8 Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Pasal 4 Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi. Sangat jelas, undangan tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut."
Menjawab pendapat yang merujuk klausul AD/ART Nahdlatul Ulama dan menuntut Rais Aam melibatkan Ketua Umum dalam Rapat Pleno, Mukri menyatakan bahwa klausul itu berlaku dalam kondisi normal. "Kita semua sudah tahu, Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan sejak saat itu kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam," pungkasnya.
"Silakan baca Pasal 8 Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Pasal 4 Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi. Sangat jelas, undangan tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut."
Menjawab pendapat yang merujuk klausul AD/ART Nahdlatul Ulama dan menuntut Rais Aam melibatkan Ketua Umum dalam Rapat Pleno, Mukri menyatakan bahwa klausul itu berlaku dalam kondisi normal. "Kita semua sudah tahu, Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan sejak saat itu kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :