LAN Dorong Penyempurnaan Regulasi Penjaminan Mutu dan Akreditasi Pembelajaran ASN
Sabtu, 06 Desember 2025 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, pemetaan dampak kebijakan bagi penyelenggara pelatihan ASN untuk memastikan bahwa pembelajaran memberikan hasil yang terukur bagi kinerja organisasi.
“Untuk itu penting adanya pembentukan kolaborasi antarsubsistem pembelajaran di mana setiap lembaga pelatihan dapat menjalankan perannya sebagai enabler yakni, penyedia dukungan kebijakan, regulasi, pendanaan, fasilitas, teknologi, dan sumber daya pendukung ekosistem pembelajaran," ucapnya.
Selain enabler, kata Army juga sebagai provider, yaitu penyelenggara layanan pembelajaran termasuk pengembangan kurikulum, penyediaan narasumber, materi ajar, metode pelatihan, serta platform teknologi; dan juga sebagai user, yaitu penerima manfaat layanan pembelajaran dalam sistem yang saling terhubung.
"Kolaborasi antarperan ini diproyeksikan menjadi pondasi terbentuknya ekosistem dalam memastikan kualitas pembelajaran ASN yang konsisten dan merata,” tegasnya.
Direktur Penjaminan Mutu Pembelajaran Meita Ahadiyati Kartikaningsih menyampaikan, arah kebijakan akreditasi disusun dalam rangka Penguatan Standar Nasional Mutu Pembelajaran, Integrasi Penjaminan Mutu dengan Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corpu), Penguatan Ekosistem Governance Penjaminan Mutu, Evaluasi Pembelajaran Berbasis Dampak.
"Adanya perubahan kebijakan akreditasi diharapkan ke depan lembaga pelatihan dapat mewujudkan lembaga pelatihan ASN yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global," paparnya.
Sehingga ASN memperoleh pengalaman belajar yang relevan, efektif, dan berkelanjutan dan mutu lembaga pelatihan meningkat, yang pada akhirnya mendukung terwujudnya ASN profesional dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Rekomendasi untuk perubahan kebijakan akreditasi disusun dalam rangka upaya mendukung Learning Ecosystem ASN, dan perlu membangun integrated governance penjaminan mutu," katanya.
Ke depan, mekanisme penjaminan mutu dilakukan pada pelaksanaan sistem pembelajaran terintegrasi (Corporate University) baik secara nasional maupun instansi pemerintah dengan memastikan kualitas pembelajaran ASN yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional.
“Untuk itu penting adanya pembentukan kolaborasi antarsubsistem pembelajaran di mana setiap lembaga pelatihan dapat menjalankan perannya sebagai enabler yakni, penyedia dukungan kebijakan, regulasi, pendanaan, fasilitas, teknologi, dan sumber daya pendukung ekosistem pembelajaran," ucapnya.
Selain enabler, kata Army juga sebagai provider, yaitu penyelenggara layanan pembelajaran termasuk pengembangan kurikulum, penyediaan narasumber, materi ajar, metode pelatihan, serta platform teknologi; dan juga sebagai user, yaitu penerima manfaat layanan pembelajaran dalam sistem yang saling terhubung.
"Kolaborasi antarperan ini diproyeksikan menjadi pondasi terbentuknya ekosistem dalam memastikan kualitas pembelajaran ASN yang konsisten dan merata,” tegasnya.
Direktur Penjaminan Mutu Pembelajaran Meita Ahadiyati Kartikaningsih menyampaikan, arah kebijakan akreditasi disusun dalam rangka Penguatan Standar Nasional Mutu Pembelajaran, Integrasi Penjaminan Mutu dengan Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corpu), Penguatan Ekosistem Governance Penjaminan Mutu, Evaluasi Pembelajaran Berbasis Dampak.
"Adanya perubahan kebijakan akreditasi diharapkan ke depan lembaga pelatihan dapat mewujudkan lembaga pelatihan ASN yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global," paparnya.
Sehingga ASN memperoleh pengalaman belajar yang relevan, efektif, dan berkelanjutan dan mutu lembaga pelatihan meningkat, yang pada akhirnya mendukung terwujudnya ASN profesional dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Rekomendasi untuk perubahan kebijakan akreditasi disusun dalam rangka upaya mendukung Learning Ecosystem ASN, dan perlu membangun integrated governance penjaminan mutu," katanya.
Ke depan, mekanisme penjaminan mutu dilakukan pada pelaksanaan sistem pembelajaran terintegrasi (Corporate University) baik secara nasional maupun instansi pemerintah dengan memastikan kualitas pembelajaran ASN yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional.
Lihat Juga :