Jalani Protokol Ketat, Paripurna DPR ke-5 Dilaksanakan Terbatas

Selasa, 15 September 2020 - 16:22 WIB
loading...
Jalani Protokol Ketat,...
Gedung DPR RI. Foto/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaksanakan Rapat Paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun 2020-2021 pada hari ini, Selasa (15/9) siang. Paripurna ini dilaksanakan dengan kehadiran fisik anggota yang sangat terbatas karena sejak Senin (14/9) kemarin, DPR menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat dengan peserta rapat yang hadir secara fisik maksimal hanya 20% dari kapasitas ruangan.

Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan, Rapat Paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun 2020-2021 ini dilaksanakan dengan protokol Covid-19 yang sangat ketat yang dimulai sejak Senin (14/9) kemarin.

(Baca: 7 Tempat Makan di Jakarta Timur Langgar Protokol Kesehatan, 5 Ditutup)

"Bapak ibu sekalian, berkenaan dengan pengumuman yang mulai tanggal 14 September 2020, kemudian ada pembatasan kehadiran secara fisik, maka pada hari ini kita melakukan protokol Covid pada sidang paripurna yang cukup ketat, yaitu pada paripurna ke-5 pada tanggal 15 September 2020 pada siang hari ini," terang Azis.

Karena itu, Azis membuka rapat tersebut tanpa menyebut jumlah kehadiran anggoat secara fisik maupun virtual. "Maka izinkan kami dari meja pimpinan untuk membuka rapat ini dan kami nyatakan terbuka untuk umum," ujarnya sambil mengetuk palu pembukaan sidang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Di Sidang Paripurna...
Di Sidang Paripurna DPR, Prabowo: Kekayaan Mengalir ke Luar Negeri Jadi Penyebab Gaji Guru Kecil
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
Ingatkan Bahaya Vape,...
Ingatkan Bahaya Vape, Cak Imin Wanti-Wanti Pesantren Tak Boleh Kecolongan
Cak Imin Realistis soal...
Cak Imin Realistis soal Pilpres 2029: Pak Prabowo Maju dan Masih Sangat Kuat
Cak Imin Kritisi War...
Cak Imin Kritisi War Ticket Haji: Yang Sudah Ngantre Tinggal 2 Tahun Gimana?
Menko Muhaimin Sebut...
Menko Muhaimin Sebut Universitas Sunan Gresik Bisa Jadi Role Model Pengelolaan Perguruan Tinggi
Cak Imin Minta Kantor...
Cak Imin Minta Kantor Baru PKB DKI Harus Jadi Pusat Perjuangan untuk Jakarta
Menko PM Abdul Muhaimin...
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar Lepas Peserta NgabubuRun di Festival Jejak Jajanan Nusantara
Rekomendasi
Presiden Lebanon Kecam...
Presiden Lebanon Kecam Hizbullah, Iran, dan IRGC: Ini Bukan Negaramu, Ini Negara Kami!
Drone Ukraina Meledak...
Drone Ukraina Meledak Sendiri di Pelabuhan Negara NATO, Kyiv Tuduh Rusia Kerjai Sinyalnya
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved