Mahfud Anggap Perjuangan Sekber GKSR Turunkan Parliamentary Threshold Jadi 1 Persen Masih Terbuka
Jum'at, 05 Desember 2025 - 16:27 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD usai menjadi pemateri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (4/12/2025) malam. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD berpendapat bahwa perjuangan Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat ( Sekber GKSR ) untuk menurunkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 1 persen pada Pemilu 2029 masih terbuka. Sebab, keputusan penurunan ambang batas parlemen menjadi 1 persen itu berada pada pembuat undang-undang (UU).
"Ide dan aturan dasarnya, tidak pakai threshold tidak apa-apa. Mencalonkan presiden juga tidak membutuhkan threshold kan. Meski DPR ada yang ingin treshold 2 persen, ada yang nawar 4 persen, nanti dibahas (di DPR)," kata Mahfud usai menjadi pemateri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (4/12/2025) malam.
Mahfud menuturkan, ambang batas parlemen 1 persen bisa diterapkan pada Pemilu 2029. "Artinya agar partai tidak kehilangan suara, 1 persen itu bisa," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Deklarasi Sekber GKSR, Partai Perindo: Kita Ingin Kawal Pemilu Betul-betul Berintegritas
Mahfud menjelaskan, koalisi partai kecil menjadi satu wadah fraksi bisa kembali dihidupkan, agar suara rakyat tidak hangus. Mekanismenya, melalui stembus accord, kesepakatan antarpartai politik untuk menggabungkan sisa suara agar dapat memperoleh kursi yang tidak didapatkan secara individu.
“Partai-partai yang hanya 1 persen itu bergabung menjadi satu fraksi sehingga menjadi besar. Menjadi fraksi sendiri, melalui stembus accord,” ujarnya.
Mahfud menyarankan agar partai-partai nonparlemen tetap solid dan terus berjuang dalam menyelamatkan suara rakyat. Mahfud memahami bahwa perjuangan itu tidak mudah, karena ada dominasi partai besar di Parlemen Senayan yang bakal berusaha membatasi.
"Ya biasalah namanya partai besar. Tapi, nanti mereka akan bernegosiasi dengan aspirasi politik rakyat. Kalau partai besar ingin jalan, aspirasi masyarakat didengarkan," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Sekber GKSR dideklarasikan di Jakarta pada Sabtu (22/11/2025). Gabungan delapan partai politik nonparlemen itu, diketuai oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Saat ini, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah untuk menetapkan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, sebagaimana Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Soal rakernas, Mahfud mengapresiasi kerja-kerja politik Hanura, yang konsisten meningkatkan kualitas kader dan anggota legislatifnya.
Mahfud melanjutkan, Rakernas dan Bimtek jadi ajang konsolidasi agar Hanura dapat menyongsong Pemilu 2029 sedini mungkin. "Penting bagi kader partai memahami sistem Pemilu, karena akan ada aturan perundangan baru," jelasnya.
Dalam pembukaan, OSO menyatakan, Indonesia perlu partai untuk berkotribusi melalui sistem politik yang fair. Hanura dan Sekber GKSR, telah berkomitmen memperjuangkan suara rakyat yang hilang pada Pemilu, karena tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
"Pada Pemilu 2024 ada 17 juta rakyat yang hilang. Padahal, mereka sudah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyalurkan suara dalam Pemilu, tapi suaranya jadi tidak berarti," tegasnya.
"Ide dan aturan dasarnya, tidak pakai threshold tidak apa-apa. Mencalonkan presiden juga tidak membutuhkan threshold kan. Meski DPR ada yang ingin treshold 2 persen, ada yang nawar 4 persen, nanti dibahas (di DPR)," kata Mahfud usai menjadi pemateri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (4/12/2025) malam.
Mahfud menuturkan, ambang batas parlemen 1 persen bisa diterapkan pada Pemilu 2029. "Artinya agar partai tidak kehilangan suara, 1 persen itu bisa," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Deklarasi Sekber GKSR, Partai Perindo: Kita Ingin Kawal Pemilu Betul-betul Berintegritas
Mahfud menjelaskan, koalisi partai kecil menjadi satu wadah fraksi bisa kembali dihidupkan, agar suara rakyat tidak hangus. Mekanismenya, melalui stembus accord, kesepakatan antarpartai politik untuk menggabungkan sisa suara agar dapat memperoleh kursi yang tidak didapatkan secara individu.
“Partai-partai yang hanya 1 persen itu bergabung menjadi satu fraksi sehingga menjadi besar. Menjadi fraksi sendiri, melalui stembus accord,” ujarnya.
Mahfud menyarankan agar partai-partai nonparlemen tetap solid dan terus berjuang dalam menyelamatkan suara rakyat. Mahfud memahami bahwa perjuangan itu tidak mudah, karena ada dominasi partai besar di Parlemen Senayan yang bakal berusaha membatasi.
"Ya biasalah namanya partai besar. Tapi, nanti mereka akan bernegosiasi dengan aspirasi politik rakyat. Kalau partai besar ingin jalan, aspirasi masyarakat didengarkan," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Sekber GKSR dideklarasikan di Jakarta pada Sabtu (22/11/2025). Gabungan delapan partai politik nonparlemen itu, diketuai oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Saat ini, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah untuk menetapkan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, sebagaimana Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Soal rakernas, Mahfud mengapresiasi kerja-kerja politik Hanura, yang konsisten meningkatkan kualitas kader dan anggota legislatifnya.
Mahfud melanjutkan, Rakernas dan Bimtek jadi ajang konsolidasi agar Hanura dapat menyongsong Pemilu 2029 sedini mungkin. "Penting bagi kader partai memahami sistem Pemilu, karena akan ada aturan perundangan baru," jelasnya.
Dalam pembukaan, OSO menyatakan, Indonesia perlu partai untuk berkotribusi melalui sistem politik yang fair. Hanura dan Sekber GKSR, telah berkomitmen memperjuangkan suara rakyat yang hilang pada Pemilu, karena tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
"Pada Pemilu 2024 ada 17 juta rakyat yang hilang. Padahal, mereka sudah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyalurkan suara dalam Pemilu, tapi suaranya jadi tidak berarti," tegasnya.
(rca)
Lihat Juga :