Roy Suryo dan Rustam Effendi Datangi SPKT Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Kamis, 04 Desember 2025 - 21:22 WIB
loading...
Tersangka kasus dugaan manipulasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Rustam Effendi mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (4/12/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan manipulasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Rustam Effendi mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (4/12/2025). Kedatangan mereka untuk melaporkan Ketua Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan dan Ahli Digital Forensi, Josua Sinambela.
"Hari ini saya ke Polda Metro Jaya melaporkan AA dan JS, ketika acara di televisi dia menyebutkan kalau dia mempunyai scan asli ijazahnya Joko Widodo. Ternyata dinyatakan ahli dari pihak kami, Mas Roy Suryo, itu palsu. Artinya, saya sangat terganggu sebagai tersangka dari salah satu 8 orang ini untuk mempertahankan perjuangan saya," ujar Rustam Effendi pada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Jokowi Lulus UGM 5 Tahun, Roy Suryo: Tak Mungkin dengan IPK 2,5 Lebih Sedikit
Menurutnya, dia sebagai pelapor yang hendak melaporkan Andi Azwan dan Josua Sinambela ke polisi itu merasa tersudutkan dengan pernyataan keduanya yang mengaku memiliki scan asli ijazah Jokowi. Justru pengakuan dan perbuatan yang dilakukan keduanya terhadap Ijazah Jokowi lebih parah karena telah membohongi publik.
"Mereka membohongi publik, padahal ijazah itu sesuatu yang kita tunggu-tunggu untuk dihadirkan, ternyata dia bilang ini, asli ternyata tidak. Maka, saya menyatakan siap melawan AA dan JS, kami meyakini bahwa ahli mereka, JS itu pembohong besar, ini berbahaya apabila keilmuannya dipakai untuk membohongi publik," tuturnya.
Pengacara Rustam Effendi, Ahmad Khozinudin menerangkan, kedua orang tersebut diduga melanggar pasal 32, pasal 35, dan atau pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang dugaan tindak pidana editing, manipulasi data elektronik, hingga pemberitahuan bohong.
Ada dua peristiwa berkaitan dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua orang itu, yakni di tanggal 19 November 2025 dan 25 November 2025.
Baca juga: KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Menang Sebenarnya!
"Ketika keduanya menjelaskan dokumen elektronik dalam sebuah siaran TV menyebutkan dokumen tersebut scan asli dari ijazah alumni UGM yang kami sebutkan sebagai Joko Widodo," jelasnya.
Dia menyebut bahwa Roy Suryo, Rizmon Syanipar, dan yang lainnya pernah dipersoalkan dan dianggap dituduh melakukan editing, manipulasi data elektronik. Padahal hal itu tidak pernah dilakukan sama sekali.
"Justru para terduga ini secara terang memproklamirkan tindakan itu di depan publik dengan menunjukkan dokumen elektronik berupa dokumen ijazah yang diklaim sebagai scan asli saudara Joko Widodo," jelas Ahmad Khozinudin lagi.
Dia mengungkap, ijazah Jokowi itu sejatinya telah disita polisi sehingga tidak boleh ada peredaran dokumen bukti, kecuali untuk dan atas kepentingan hukum, khususnya penyidikan dan itu harus seizin pihak berwenang.
Ijazah yang diklaim keduanya asli milik Jokowi itu juga diduga merupakan dokumen ijazah yang sebelumnya dianalisis Roy Suryo Cs.
"Hari ini saya ke Polda Metro Jaya melaporkan AA dan JS, ketika acara di televisi dia menyebutkan kalau dia mempunyai scan asli ijazahnya Joko Widodo. Ternyata dinyatakan ahli dari pihak kami, Mas Roy Suryo, itu palsu. Artinya, saya sangat terganggu sebagai tersangka dari salah satu 8 orang ini untuk mempertahankan perjuangan saya," ujar Rustam Effendi pada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Jokowi Lulus UGM 5 Tahun, Roy Suryo: Tak Mungkin dengan IPK 2,5 Lebih Sedikit
Menurutnya, dia sebagai pelapor yang hendak melaporkan Andi Azwan dan Josua Sinambela ke polisi itu merasa tersudutkan dengan pernyataan keduanya yang mengaku memiliki scan asli ijazah Jokowi. Justru pengakuan dan perbuatan yang dilakukan keduanya terhadap Ijazah Jokowi lebih parah karena telah membohongi publik.
"Mereka membohongi publik, padahal ijazah itu sesuatu yang kita tunggu-tunggu untuk dihadirkan, ternyata dia bilang ini, asli ternyata tidak. Maka, saya menyatakan siap melawan AA dan JS, kami meyakini bahwa ahli mereka, JS itu pembohong besar, ini berbahaya apabila keilmuannya dipakai untuk membohongi publik," tuturnya.
Pengacara Rustam Effendi, Ahmad Khozinudin menerangkan, kedua orang tersebut diduga melanggar pasal 32, pasal 35, dan atau pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang dugaan tindak pidana editing, manipulasi data elektronik, hingga pemberitahuan bohong.
Ada dua peristiwa berkaitan dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua orang itu, yakni di tanggal 19 November 2025 dan 25 November 2025.
Baca juga: KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Menang Sebenarnya!
"Ketika keduanya menjelaskan dokumen elektronik dalam sebuah siaran TV menyebutkan dokumen tersebut scan asli dari ijazah alumni UGM yang kami sebutkan sebagai Joko Widodo," jelasnya.
Dia menyebut bahwa Roy Suryo, Rizmon Syanipar, dan yang lainnya pernah dipersoalkan dan dianggap dituduh melakukan editing, manipulasi data elektronik. Padahal hal itu tidak pernah dilakukan sama sekali.
"Justru para terduga ini secara terang memproklamirkan tindakan itu di depan publik dengan menunjukkan dokumen elektronik berupa dokumen ijazah yang diklaim sebagai scan asli saudara Joko Widodo," jelas Ahmad Khozinudin lagi.
Dia mengungkap, ijazah Jokowi itu sejatinya telah disita polisi sehingga tidak boleh ada peredaran dokumen bukti, kecuali untuk dan atas kepentingan hukum, khususnya penyidikan dan itu harus seizin pihak berwenang.
Ijazah yang diklaim keduanya asli milik Jokowi itu juga diduga merupakan dokumen ijazah yang sebelumnya dianalisis Roy Suryo Cs.
(shf)
Lihat Juga :