Politikus PSI Bongkar Kisruh Keputusan Menhub soal Bandara IMIP Morowali
Kamis, 04 Desember 2025 - 08:59 WIB
loading...
Politikus PSI Ronald Sinaga merespons pencabutan status bandara internasional IMIP Private Airport di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
MOROWALI - Politikus PSI Ronald Sinaga merespons pencabutan status bandara internasional IMIP Private Airport di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pada 4 bulan lalu, Kemenhub telah mengeluarkan keputusan meningkatkan status 4 bandara menjadi bandara internasional, salah satunya IMIP Private Airport, Morowali.
Peningkatan status bandara itu tentunya berdasarkan syarat-syarat yang telah terpenuhi. “Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025, status bandara internasional ini dengan syarat-syarat tertentu yaitu koordinasi dengan instansi-instansi tertentu kalau sudah terpenuhi yaitu Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina," ujar Ronald dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: Alvin Lie Pertanyakan IMIP Jadi Bandara Internasional, Atas Inisiatif Siapa?
"Kalau semua itu sudah tercapai, sudah terpenuhi, silakan laksanakan dia punya status flight internasional mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025, Agustus 2025 atau 4 bulan lalu," sambungnya.
Setelah itu, dua bulan kemudian pada Oktober ada perubahan dari 4 bandara tersebut, dari 3 plus 1 tersebut menjadi hanya 2 yang di take out atau dibatalkan status internasionalnya. Salah satunya IMIP Private Airport.
"Jadi dari 4 bandara tersebut 2 dibatalkan menjadi naik tingkat status penerbangan internasional sementara. Analisa saya, kenapa Menteri Perhubungan membuat keputusan yang bertolak belakang hanya dalam waktu begitu sempit hanya dalam waktu 2 bulan," katanya.
Dia menilai pembatalan status bandara internasional terhadap IMIP Private Airport karena pihak IMIP Private Airport mengeluarkan surat keberatan ke Kemenhub atas peningkatan status tersebut. Dia heran mengapa sampai seorang menteri membuat keputusan yang akhirnya bertolak belakang tersebut.
"Karena membuat saya makin curiga ini ada blundernya sedikit ketika saya menonton semalam podcast di YouTube Pak Agus Pambagyo dan tadi dikonfirmasi Bang Said Didu, ternyata IMIP mengeluarkan surat ke Kemenhub bahwa mereka keberatan peningkatan status. Mereka tidak pernah meminta peningkatan status dari bandara domestik menjadi bandara internasional," ungkap Ronald.
"Jadi pertanyaan saya, kenapa bisa seorang menteri menandatangani sebuah keputusan di mana bertolak belakang 2 bulan kemudian dan ternyata di antara 2 bulan tersebut ada keluhan, ada komplain, ada keberatan dari IMIP mengatakan mereka tidak pernah meminta kenaikan status tersebut," katanya.
Dia juga menyinggung pernyataan Menteri Pertahanan mengenai tidak boleh ada negara di dalam negara. Maksudnya, kemungkinan pernyataan itu menjadi cara Menteri Pertahanan memberitahu tentang adanya keputusan-keputusan menteri yang tidak diketahui publik.
"Apakah cara begini Pak Menhan mengungkap kasus ini, mengungkap keputusan menteri ini, bisa saja kalau saya duga seperti itu. Kenapa? Karena itu tadi tidak mungkin pak menteri kita, Menhan yang begitu pintar di dunia militer mengatakan di sini ada negara dalam negara dalam konteks kenapa ada bandara internasional tetapi tidak ada negara di situ, tak ada instansi-instansi yang seharusnya berada di situ," ujar Ronald.
"Jadi saya rasa ini caranya beliau mengungkap ada keputusan Menteri Perhubungan yang belum diketahui publik yakni Nomor 38 dan Nomor 55," ucapnya.
Peningkatan status bandara itu tentunya berdasarkan syarat-syarat yang telah terpenuhi. “Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025, status bandara internasional ini dengan syarat-syarat tertentu yaitu koordinasi dengan instansi-instansi tertentu kalau sudah terpenuhi yaitu Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina," ujar Ronald dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: Alvin Lie Pertanyakan IMIP Jadi Bandara Internasional, Atas Inisiatif Siapa?
"Kalau semua itu sudah tercapai, sudah terpenuhi, silakan laksanakan dia punya status flight internasional mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025, Agustus 2025 atau 4 bulan lalu," sambungnya.
Setelah itu, dua bulan kemudian pada Oktober ada perubahan dari 4 bandara tersebut, dari 3 plus 1 tersebut menjadi hanya 2 yang di take out atau dibatalkan status internasionalnya. Salah satunya IMIP Private Airport.
"Jadi dari 4 bandara tersebut 2 dibatalkan menjadi naik tingkat status penerbangan internasional sementara. Analisa saya, kenapa Menteri Perhubungan membuat keputusan yang bertolak belakang hanya dalam waktu begitu sempit hanya dalam waktu 2 bulan," katanya.
Dia menilai pembatalan status bandara internasional terhadap IMIP Private Airport karena pihak IMIP Private Airport mengeluarkan surat keberatan ke Kemenhub atas peningkatan status tersebut. Dia heran mengapa sampai seorang menteri membuat keputusan yang akhirnya bertolak belakang tersebut.
"Karena membuat saya makin curiga ini ada blundernya sedikit ketika saya menonton semalam podcast di YouTube Pak Agus Pambagyo dan tadi dikonfirmasi Bang Said Didu, ternyata IMIP mengeluarkan surat ke Kemenhub bahwa mereka keberatan peningkatan status. Mereka tidak pernah meminta peningkatan status dari bandara domestik menjadi bandara internasional," ungkap Ronald.
"Jadi pertanyaan saya, kenapa bisa seorang menteri menandatangani sebuah keputusan di mana bertolak belakang 2 bulan kemudian dan ternyata di antara 2 bulan tersebut ada keluhan, ada komplain, ada keberatan dari IMIP mengatakan mereka tidak pernah meminta kenaikan status tersebut," katanya.
Dia juga menyinggung pernyataan Menteri Pertahanan mengenai tidak boleh ada negara di dalam negara. Maksudnya, kemungkinan pernyataan itu menjadi cara Menteri Pertahanan memberitahu tentang adanya keputusan-keputusan menteri yang tidak diketahui publik.
"Apakah cara begini Pak Menhan mengungkap kasus ini, mengungkap keputusan menteri ini, bisa saja kalau saya duga seperti itu. Kenapa? Karena itu tadi tidak mungkin pak menteri kita, Menhan yang begitu pintar di dunia militer mengatakan di sini ada negara dalam negara dalam konteks kenapa ada bandara internasional tetapi tidak ada negara di situ, tak ada instansi-instansi yang seharusnya berada di situ," ujar Ronald.
"Jadi saya rasa ini caranya beliau mengungkap ada keputusan Menteri Perhubungan yang belum diketahui publik yakni Nomor 38 dan Nomor 55," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :