Majelis Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Rabu, 03 Desember 2025 - 21:18 WIB
loading...
Majelis hakim pemberi vonis lepas terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) divonis 11 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim pemberi vonis lepas terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) divonis 11 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah menerima suap atas putusan yang dijatuhkan tersebut.
Majelis hakim itu yakni Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Baca juga: Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," ujar Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:
1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara.
2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tiga terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Majelis hakim itu yakni Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Baca juga: Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," ujar Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:
1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara.
2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tiga terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
(jon)
Lihat Juga :