Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum Perbaikan UU Pemilu

Selasa, 02 Desember 2025 - 20:00 WIB
loading...
Pengacara Bonatua Sebut...
Pengacara Bonatua Silalahi, Ghafur Sangadji menyebutkan, polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi momentum bagi pemegang kekuasaan untuk memperbaiki Undang-Undang Pemilu. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara Bonatua Silalahi , Ghafur Sangadji menyebutkan, polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi momentum bagi pemegang kekuasaan untuk memperbaiki Undang-Undang Pemilu. Maka itu, pihaknya pun mengajukan uji materiil atas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).

"Kami sudah melakukan rangkaian persidangan di Komisi Informasi Publik, kami memohonkan perubahan undang-undang di MKRI yang intinya supaya polemik ijazah Pak Joko Widodo ini menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk memperbaiki Undang-Undang Pemilu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, ke depan tidak akan ada lagi Roy Suryo baru, yang dengan kemampuan ilmiahnya mampu membongkar satu kepalsuan dokumen ijazah yang digunakan sebagai persyaratan calon presiden tetapi malah dikriminalisasi. Pada Selasa (2/12/2025) ini, pihaknya menjalani sidang di MK untuk memohonkan revisi atau judicial review terhadap UU Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan

"Jadi, yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu itu sifatnya masih abstrak, sehingga melalui permohonan ini diharapkan supaya ke depan KPU ditegaskan di dalam Norma Undang-Undang Pemilu, harus dan wajib melakukan autentikasi terhadap semua dokumen, terutama adalah dokumen ijazah yang dimiliki oleh calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.

Pihaknya tidak menginginkan ke depan Indonesia dibikin gaduh oleh satu lembar ijazah yang sampai hari ini pun tak jelas. Pihaknya telah menyampaikan perbaikan dari materi permohonan judicial review UU Pemilu yang akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, diplenokan untuk kemudian kami melakukan persidangan. Harapan kami Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini ke depan bisa dimuat di dalam norma putusan Mahkamah Konstitusi bahwa KPU wajib melakukan autentikasi sehingga tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan apakah KPU wajib atau KPU tidak wajib," katanya.



Diketahui, Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Pada Pasal 169 huruf r UU itu disebutkan bahwa seorang calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved