Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum Perbaikan UU Pemilu
Selasa, 02 Desember 2025 - 20:00 WIB
loading...
Pengacara Bonatua Silalahi, Ghafur Sangadji menyebutkan, polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi momentum bagi pemegang kekuasaan untuk memperbaiki Undang-Undang Pemilu. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Bonatua Silalahi , Ghafur Sangadji menyebutkan, polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi momentum bagi pemegang kekuasaan untuk memperbaiki Undang-Undang Pemilu. Maka itu, pihaknya pun mengajukan uji materiil atas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
"Kami sudah melakukan rangkaian persidangan di Komisi Informasi Publik, kami memohonkan perubahan undang-undang di MKRI yang intinya supaya polemik ijazah Pak Joko Widodo ini menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk memperbaiki Undang-Undang Pemilu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, ke depan tidak akan ada lagi Roy Suryo baru, yang dengan kemampuan ilmiahnya mampu membongkar satu kepalsuan dokumen ijazah yang digunakan sebagai persyaratan calon presiden tetapi malah dikriminalisasi. Pada Selasa (2/12/2025) ini, pihaknya menjalani sidang di MK untuk memohonkan revisi atau judicial review terhadap UU Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan
"Jadi, yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu itu sifatnya masih abstrak, sehingga melalui permohonan ini diharapkan supaya ke depan KPU ditegaskan di dalam Norma Undang-Undang Pemilu, harus dan wajib melakukan autentikasi terhadap semua dokumen, terutama adalah dokumen ijazah yang dimiliki oleh calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Pihaknya tidak menginginkan ke depan Indonesia dibikin gaduh oleh satu lembar ijazah yang sampai hari ini pun tak jelas. Pihaknya telah menyampaikan perbaikan dari materi permohonan judicial review UU Pemilu yang akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, diplenokan untuk kemudian kami melakukan persidangan. Harapan kami Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini ke depan bisa dimuat di dalam norma putusan Mahkamah Konstitusi bahwa KPU wajib melakukan autentikasi sehingga tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan apakah KPU wajib atau KPU tidak wajib," katanya.
Diketahui, Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Pada Pasal 169 huruf r UU itu disebutkan bahwa seorang calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
"Kami sudah melakukan rangkaian persidangan di Komisi Informasi Publik, kami memohonkan perubahan undang-undang di MKRI yang intinya supaya polemik ijazah Pak Joko Widodo ini menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk memperbaiki Undang-Undang Pemilu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, ke depan tidak akan ada lagi Roy Suryo baru, yang dengan kemampuan ilmiahnya mampu membongkar satu kepalsuan dokumen ijazah yang digunakan sebagai persyaratan calon presiden tetapi malah dikriminalisasi. Pada Selasa (2/12/2025) ini, pihaknya menjalani sidang di MK untuk memohonkan revisi atau judicial review terhadap UU Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan
"Jadi, yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu itu sifatnya masih abstrak, sehingga melalui permohonan ini diharapkan supaya ke depan KPU ditegaskan di dalam Norma Undang-Undang Pemilu, harus dan wajib melakukan autentikasi terhadap semua dokumen, terutama adalah dokumen ijazah yang dimiliki oleh calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Pihaknya tidak menginginkan ke depan Indonesia dibikin gaduh oleh satu lembar ijazah yang sampai hari ini pun tak jelas. Pihaknya telah menyampaikan perbaikan dari materi permohonan judicial review UU Pemilu yang akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, diplenokan untuk kemudian kami melakukan persidangan. Harapan kami Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini ke depan bisa dimuat di dalam norma putusan Mahkamah Konstitusi bahwa KPU wajib melakukan autentikasi sehingga tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan apakah KPU wajib atau KPU tidak wajib," katanya.
Diketahui, Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Pada Pasal 169 huruf r UU itu disebutkan bahwa seorang calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
(zik)
Lihat Juga :