Polemik PBNU, Presidium Penyelamat Organisasi Hormati Rencana Syuriyah Tunjuk Pj Ketum
Selasa, 02 Desember 2025 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
“Kami menyimpulkan krisis PBNU saat ini adalah kesalahan kolektif kepemimpinan PBNU yang telah kehilangan Ruhul Khidmah (jiwa pengabdian),” katanya.
Terhadap kesalahan kolektif itu, pihaknya menghargai langkah Syuriyah PBNU yang akan melaksanakan Pleno PBNU untuk menunjuk Pj Ketua Umum PBNU dengan tugas menyiapkan Muktamar ke-35 NU dengan jadwal yang disesuaikan pada awal tahun 2026.
“Bila Rapat Pleno PBNU tidak mencapai keputusan semestinya, maka kami merekomendasikan penyelesaian kolektif melibatkan pemilik mandat, yakni meminta kepada PWNU, PCNU dan PCINU untuk segera melayangkan surat resmi kepada PBNU agar dilaksanakan Percepatan Muktamar dan atau Muktamar Luar Biasa (MLB),” ujarnya.
“Kami juga mengajak seluruh warga NU untuk senantiasa menjaga ukhuwah nahdliyah dan menjunjung tinggi etika bermedia, sekaligus untuk memperbanyak taqarrub kepada Allah SWT seraya memohon agar persoalan yang terjadi di PBNU segera memperoleh jalan keluar terbaik dengan jalan Islah konstituonal berupa Muktamar dipercepat dan atau Muktamar Luar Biasa,” sambungnya.
Terhadap kesalahan kolektif itu, pihaknya menghargai langkah Syuriyah PBNU yang akan melaksanakan Pleno PBNU untuk menunjuk Pj Ketua Umum PBNU dengan tugas menyiapkan Muktamar ke-35 NU dengan jadwal yang disesuaikan pada awal tahun 2026.
“Bila Rapat Pleno PBNU tidak mencapai keputusan semestinya, maka kami merekomendasikan penyelesaian kolektif melibatkan pemilik mandat, yakni meminta kepada PWNU, PCNU dan PCINU untuk segera melayangkan surat resmi kepada PBNU agar dilaksanakan Percepatan Muktamar dan atau Muktamar Luar Biasa (MLB),” ujarnya.
“Kami juga mengajak seluruh warga NU untuk senantiasa menjaga ukhuwah nahdliyah dan menjunjung tinggi etika bermedia, sekaligus untuk memperbanyak taqarrub kepada Allah SWT seraya memohon agar persoalan yang terjadi di PBNU segera memperoleh jalan keluar terbaik dengan jalan Islah konstituonal berupa Muktamar dipercepat dan atau Muktamar Luar Biasa,” sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :