KIP Cecar UGM karena Tak Libatkan Pihak Eksternal dalam Uji Konsekuensi KHS Jokowi
Selasa, 02 Desember 2025 - 13:23 WIB
loading...
Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang sengketa informasi publik terkait dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang sengketa informasi publik terkait dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini berkaitan dengan uji konsekuensi yang dilakukan UGM.
Sidang sengketa informasi ini merupakan permohonan dari Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).
Majelis hakim mendalami sejumlah informasi yang ditutupi dalam Kartu Hasil Studi (KHS) milik Jokowi selama berkuliah di UGM. Pada sidang sebelumnya, majelis meminta bahwa informasi yang ditutupi itu harus melewati uji konsekuensi yang melibatkan pihak eksternal.
Pada sidang lanjutan pekan ini, UGM memang melakukan uji konsekuensi yang menjadi dasar ditutupinya informasi KHS Jokowi. Namun, UGM tidak melibatkan pihak eksternal.
Baca Juga: KIP Putuskan Tolak Permohonan Sengketa Informasi Terkait Ijazah Jokowi yang Diajukan Bon Jowi
"Jadi, kenapa kemudian dalam pelaksanaan uji konsekuensi itu majelis memerintahkan melibatkan pihak lain di luar UGM? Supaya ada pandangan sejauh mana informasi itu kepentingan publik terakomodir di situ," ujar Ketua Majelis Hakim Rospita Vicy Paulyn, Selasa (2/12/2025).
Dalam sidang ini, pihak UGM hanya melibatkan pakar hukum pidana yang juga berasal dari UGM. UGM berdalih dilibatkannya unsur lain dalam uji konsekuensi sama saja membuka informasi data pribadi ke publik.
"Saya kira kalau konteksnya ada, tadi uji konsekuensi ya Ibu, kalau konteksnya ada melibatkan masyarakat, sekali lagi, kami berpikir bahwasannya KHS itu data pribadi. Jadi, kami tidak melibatkan masyarakat dulu dalam konteks ujian konsekuensi," ujar perwakilan UGM dalam sidang itu.
Mendengar alasan perwakilan UGM, Rospita kembali mencecar UGM. Rospita menyinggung UGM telah mengabaikan perintah majelis sebagaimana yang diungkap dalam sidang sebelumnya.
"Iya, jadi kan perintah majelis melibatkan (pihak luar), Pak, ini perintah majelis loh, kami memerintahkan harusnya melibatkan pihak luar," ucap Rospita.
Hakim Anggota, Samrotunnajah Ismail mengungkap hal senada. Menurut Samrotunnajah, UGM seharusnya bisa melakukan uji konsekuensi melibatkan pihak eksternal tanpa memperlihatkan langsung KHS tersebut. Dengan demikian, uji konsekuensi yang dilakukan akan bisa menilai mana informasi yang bisa ditutup atau dibuka ke publik.
"Tidak harus dokumennya (diperlihatkan), tapi formula. Kalau ada ijazah seperti ini, kalau KHS data apa saja (yang tertera) tanpa memperlihatkan," kata Samrotunnajah.
Samrotunnajah pun menilai UGM tidak independen memandang permohonan informasi ini. Ia kemudian mencecar kembali UGM yang justru tidak menyampaikan keberatan uji konsekuensi dengan melibatkan pihak eksternal pada sidang sebelumnya.
"Jadi tidak usah berdiskusi dalam arti yang di sini saja Bapak memperlihatkan bahwa tidak independen ya kan untuk melihat suatu persoalan," tutur Samrotunnajah.
Samrotunnajah menambahkan, "Jadi kalau kemarin perintah majelis ada melihat bahwa ini kalau melibatkan pihak eksternal, maka kajiannya lebih independen. Bukan lebih lagi, memang independen."
Sidang sengketa informasi ini merupakan permohonan dari Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).
Majelis hakim mendalami sejumlah informasi yang ditutupi dalam Kartu Hasil Studi (KHS) milik Jokowi selama berkuliah di UGM. Pada sidang sebelumnya, majelis meminta bahwa informasi yang ditutupi itu harus melewati uji konsekuensi yang melibatkan pihak eksternal.
Pada sidang lanjutan pekan ini, UGM memang melakukan uji konsekuensi yang menjadi dasar ditutupinya informasi KHS Jokowi. Namun, UGM tidak melibatkan pihak eksternal.
Baca Juga: KIP Putuskan Tolak Permohonan Sengketa Informasi Terkait Ijazah Jokowi yang Diajukan Bon Jowi
"Jadi, kenapa kemudian dalam pelaksanaan uji konsekuensi itu majelis memerintahkan melibatkan pihak lain di luar UGM? Supaya ada pandangan sejauh mana informasi itu kepentingan publik terakomodir di situ," ujar Ketua Majelis Hakim Rospita Vicy Paulyn, Selasa (2/12/2025).
Dalam sidang ini, pihak UGM hanya melibatkan pakar hukum pidana yang juga berasal dari UGM. UGM berdalih dilibatkannya unsur lain dalam uji konsekuensi sama saja membuka informasi data pribadi ke publik.
"Saya kira kalau konteksnya ada, tadi uji konsekuensi ya Ibu, kalau konteksnya ada melibatkan masyarakat, sekali lagi, kami berpikir bahwasannya KHS itu data pribadi. Jadi, kami tidak melibatkan masyarakat dulu dalam konteks ujian konsekuensi," ujar perwakilan UGM dalam sidang itu.
Mendengar alasan perwakilan UGM, Rospita kembali mencecar UGM. Rospita menyinggung UGM telah mengabaikan perintah majelis sebagaimana yang diungkap dalam sidang sebelumnya.
"Iya, jadi kan perintah majelis melibatkan (pihak luar), Pak, ini perintah majelis loh, kami memerintahkan harusnya melibatkan pihak luar," ucap Rospita.
Hakim Anggota, Samrotunnajah Ismail mengungkap hal senada. Menurut Samrotunnajah, UGM seharusnya bisa melakukan uji konsekuensi melibatkan pihak eksternal tanpa memperlihatkan langsung KHS tersebut. Dengan demikian, uji konsekuensi yang dilakukan akan bisa menilai mana informasi yang bisa ditutup atau dibuka ke publik.
"Tidak harus dokumennya (diperlihatkan), tapi formula. Kalau ada ijazah seperti ini, kalau KHS data apa saja (yang tertera) tanpa memperlihatkan," kata Samrotunnajah.
Samrotunnajah pun menilai UGM tidak independen memandang permohonan informasi ini. Ia kemudian mencecar kembali UGM yang justru tidak menyampaikan keberatan uji konsekuensi dengan melibatkan pihak eksternal pada sidang sebelumnya.
"Jadi tidak usah berdiskusi dalam arti yang di sini saja Bapak memperlihatkan bahwa tidak independen ya kan untuk melihat suatu persoalan," tutur Samrotunnajah.
Samrotunnajah menambahkan, "Jadi kalau kemarin perintah majelis ada melihat bahwa ini kalau melibatkan pihak eksternal, maka kajiannya lebih independen. Bukan lebih lagi, memang independen."
(zik)
Lihat Juga :