Ditjen Pemdes Kemendagri Apresiasi Kalsel dan Kabupaten Bekasi Selesaikan Batas Desa
Senin, 01 Desember 2025 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Kepala Daerah Laporkan Penyelesaian Batas Desa
Kalsel kemudian melakukan strategi percepatan melalui penguatan kemampuan dan pembentukan sinergitas. "Penguatan kemampuan antara lain berupa dukungan anggaran, kemampuan personel, dukungan peralatan dan perlengkapan,” ujarnya.
Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan Dinas PMD Kabupaten Bekasi Muhammad Richo Resahil memaparkan Bekasi merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yang dapat menuntaskan batas desa tanpa ada sengketa.
Bekasi juga mendapatkan penghargaan peringkat satu dari Kemendagri dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa pada 2022. Bekasi saat ini memiliki 23 kecamatan, 179 desa, dan 7 kelurahan. "Di Kabupaten Bekasi pada saat pelaksanaan ridak terdapat segmen batas yang tidak sepakat, " paparnya.
Suhairi menjelaskan peraturan bupati tentang batas desa penting dibuat karena memberikan kepastian hukum wilayah, menghindari konflik dan sengketa, menjadi dasar perencanaan pembangunan, terciptanya efektivitas pelayanan masyarakat, dan mandat hukum yang harus dilaksanakan.
Kalsel kemudian melakukan strategi percepatan melalui penguatan kemampuan dan pembentukan sinergitas. "Penguatan kemampuan antara lain berupa dukungan anggaran, kemampuan personel, dukungan peralatan dan perlengkapan,” ujarnya.
Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan Dinas PMD Kabupaten Bekasi Muhammad Richo Resahil memaparkan Bekasi merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yang dapat menuntaskan batas desa tanpa ada sengketa.
Bekasi juga mendapatkan penghargaan peringkat satu dari Kemendagri dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa pada 2022. Bekasi saat ini memiliki 23 kecamatan, 179 desa, dan 7 kelurahan. "Di Kabupaten Bekasi pada saat pelaksanaan ridak terdapat segmen batas yang tidak sepakat, " paparnya.
Suhairi menjelaskan peraturan bupati tentang batas desa penting dibuat karena memberikan kepastian hukum wilayah, menghindari konflik dan sengketa, menjadi dasar perencanaan pembangunan, terciptanya efektivitas pelayanan masyarakat, dan mandat hukum yang harus dilaksanakan.
(cip)
Lihat Juga :