Kejagung Cabut Cekal Bos Djarum di Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Ini Alasannya
Minggu, 30 November 2025 - 07:08 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencegahan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri. Diketahui, Victor telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Minggu (30/11/2025).
Anang belum menjelaskan alasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan terhadap Victor. Namun, ia menyebutkan bahwa Victor kooperatif di mata penyidik.
Baca juga: Selain Mantan Dirjen Pajak, Direktur Utama PT Djarum juga Dicekal Kejagung
"Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Dua diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Adapun kelima orang yang dicekal, yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Kemudian, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Kejagung menyatakan telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang Supriatna menjelaskan kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan si beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” kata Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025)
Meski begitu, Anang tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus tersebut. Ia mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.
“Oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar dia.
Anang juga menambahkan, kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini. “Iya (penyidikan),” jelas dia.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Minggu (30/11/2025).
Anang belum menjelaskan alasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan terhadap Victor. Namun, ia menyebutkan bahwa Victor kooperatif di mata penyidik.
Baca juga: Selain Mantan Dirjen Pajak, Direktur Utama PT Djarum juga Dicekal Kejagung
"Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Dua diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Adapun kelima orang yang dicekal, yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Kemudian, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Kejagung menyatakan telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang Supriatna menjelaskan kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan si beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” kata Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025)
Meski begitu, Anang tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus tersebut. Ia mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.
“Oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar dia.
Anang juga menambahkan, kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini. “Iya (penyidikan),” jelas dia.
(rca)
Lihat Juga :