Breaking News! Ira Puspadewi Bebas
Jum'at, 28 November 2025 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.
Sedangkan Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subside 3 bulan penjara.
Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.
Sedangkan Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subside 3 bulan penjara.
(cip)
Lihat Juga :