Baleg DPR Cabut 4 RUU dari Prolegnas 2026, Ada Danantara hingga Kejaksaan
Jum'at, 28 November 2025 - 10:32 WIB
loading...
Baleg DPR mencabut empat RUU dari daftar Prolegnas Prioritas untuk tahun 2026. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026. Keempat RUU tersebut yakni, RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, hingga RUU Kejaksaan.
Hal ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis, 27 November 2025.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan langkah ini sebagai bentuk penyesuaian dengan tujuan agar memastikan fokus kerja legislasi bisa lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.
Baca juga: RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
"Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali," kata Bob, Jumat (28/11/2025).
Bob Hasan menjelaskan pencabutan sejumlah RUU itu berdasarkan evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir. Menurut Bob Hasan, pada 2025 ada sebanyak 21 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Baca juga: Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Ahli Siber, Ini Nama 3 Lulusan Terbaik
Selain itu, ada sejumlah RUU yang masih berproses, yaitu sembilan RUU yang sudah selesai tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, 35 RUU masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.
"Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah," ujarnya.
Dengan demikian, Baleg DPR RI menetapkan ada sebanyak 67 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. (Felldy Utama)
Hal ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis, 27 November 2025.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan langkah ini sebagai bentuk penyesuaian dengan tujuan agar memastikan fokus kerja legislasi bisa lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.
Baca juga: RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
"Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali," kata Bob, Jumat (28/11/2025).
Bob Hasan menjelaskan pencabutan sejumlah RUU itu berdasarkan evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir. Menurut Bob Hasan, pada 2025 ada sebanyak 21 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Baca juga: Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Ahli Siber, Ini Nama 3 Lulusan Terbaik
Selain itu, ada sejumlah RUU yang masih berproses, yaitu sembilan RUU yang sudah selesai tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, 35 RUU masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.
"Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah," ujarnya.
Dengan demikian, Baleg DPR RI menetapkan ada sebanyak 67 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. (Felldy Utama)
(cip)
Lihat Juga :