SE Pemberhentian Gus Yahya Belum Distempel Digital, Wasekjen PBNU Ungkap Ada Upaya Sabotase
Kamis, 27 November 2025 - 17:35 WIB
loading...
Wasekjen PBNU Nur Hidayat memberikan klarifikasi terkait polemik Surat Edaran PBNU tentang pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang disebut tidak sah lantaran belum distempel digital. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat memberikan klarifikasi terkait polemik Surat Edaran PBNU tentang pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang disebut tidak sah lantaran belum distempel digital. Nur Hidayat menjelaskan, pada Rabu, 26 November 2025, beredar Surat Edaran PBNU Nomor 4785 tertanggal 25 November 2025 M tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Surat tersebut ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Ahmad Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah), yang pada intinya menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB berdasarkan sistem Digdaya Persuratan.
“Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut resmi dari keputusan Rapat Harian Syuriyah. Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU," kata Nur Hidayat, Kamis (27/11/2025).
Baca juga: Khatib Syuriyah PBNU Pastikan Surat Edaran Pemberhentian Gus Yahya Benar dan Sah
Ia menjelaskan, selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai Pimpinan Tertinggi NU, sampai nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi.
Pada hari yang sama, beredar pula Surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf dan Wasekjen PBNU H Faisal Saimima. Surat itu pada intinya menyatakan bahwa Surat Edaran 4785 tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan administratif: belum dibubuhi stempel digital Peruri dengan QR Code yang valid, masih terdapat watermark “DRAFT”, dan ketika QR Code dipindai muncul status “TTD Belum Sah” sehingga dianggap bukan dokumen resmi PBNU.
Nur Hidayat lalu memaparkan kronologi teknis yang menurutnya menunjukkan adanya gangguan serius pada sistem Digdaya. Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 21.22 WIB, staf Syuriyah Khaerun Nusuf menghubungi Faisal Saimima untuk membubuhkan stempel digital pada Surat Edaran 4785 yang telah ditandatangani KH Afifuddin dan KH Ahmad Tajul. Namun, meski Faisal berstatus Super Admin, hak untuk melakukan stamping pada akunnya diketahui sudah dihapus.
“Pukul 21.54 WIB saya mengkonfirmasi ke Tim Peruri, menanyakan siapa yang mencabut hak stamping untuk akun [email protected] dan [email protected]. Jawaban Tim Peruri, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel. Dari sini kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut,” ujarnya.
Di tengah proses koordinasi pembubuhan stempel, kata dia, tampilan pratinjau (preview) surat 4785 yang semula normal tiba-tiba berubah menjadi tampilan kode script yang tidak terbaca sama sekali sekitar pukul 22.05 WIB. Kerusakan tampilan ini, kata Nur, berlangsung hingga Rabu pagi (26/11), sementara personel Tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi tidak memberikan tanggapan.
“Setelah berbagai upaya yang kami sebut sebagai pendekatan extraordinary, tampilan pratinjau baru kembali normal pada Rabu pukul 08.56 WIB. Versi tampilan pukul 08.56 itulah yang kemudian beredar dan justru dibantah keabsahannya lewat surat 4786,” tuturnya.
Nur Hidayat menegaskan, dari sisi substansi keputusan, Pengurus Besar Syuriyah menyatakan isi Surat Edaran 4785 sah dan sesuai dengan fakta kronologis. Karena itu, ia menilai, klaim dalam surat 4786 yang hanya bertumpu pada prosedur teknis-administratif tanpa memperhitungkan gangguan sistem dan dugaan sabotase, dan dengan sendirinya cacat dan tidak memiliki basis legitimasi moral.
“Jadi, persoalan ini jangan dilihat seolah-olah hanya masalah stempel digital dan watermark. Ada keputusan Syuriyah yang jelas, ada kronologi teknis yang menunjukkan gangguan serius terhadap sistem persuratan. Itu yang kami luruskan,” pungkasnya.
Surat tersebut ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Ahmad Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah), yang pada intinya menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB berdasarkan sistem Digdaya Persuratan.
“Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut resmi dari keputusan Rapat Harian Syuriyah. Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU," kata Nur Hidayat, Kamis (27/11/2025).
Baca juga: Khatib Syuriyah PBNU Pastikan Surat Edaran Pemberhentian Gus Yahya Benar dan Sah
Ia menjelaskan, selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai Pimpinan Tertinggi NU, sampai nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi.
Pada hari yang sama, beredar pula Surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf dan Wasekjen PBNU H Faisal Saimima. Surat itu pada intinya menyatakan bahwa Surat Edaran 4785 tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan administratif: belum dibubuhi stempel digital Peruri dengan QR Code yang valid, masih terdapat watermark “DRAFT”, dan ketika QR Code dipindai muncul status “TTD Belum Sah” sehingga dianggap bukan dokumen resmi PBNU.
Nur Hidayat lalu memaparkan kronologi teknis yang menurutnya menunjukkan adanya gangguan serius pada sistem Digdaya. Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 21.22 WIB, staf Syuriyah Khaerun Nusuf menghubungi Faisal Saimima untuk membubuhkan stempel digital pada Surat Edaran 4785 yang telah ditandatangani KH Afifuddin dan KH Ahmad Tajul. Namun, meski Faisal berstatus Super Admin, hak untuk melakukan stamping pada akunnya diketahui sudah dihapus.
“Pukul 21.54 WIB saya mengkonfirmasi ke Tim Peruri, menanyakan siapa yang mencabut hak stamping untuk akun [email protected] dan [email protected]. Jawaban Tim Peruri, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel. Dari sini kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut,” ujarnya.
Di tengah proses koordinasi pembubuhan stempel, kata dia, tampilan pratinjau (preview) surat 4785 yang semula normal tiba-tiba berubah menjadi tampilan kode script yang tidak terbaca sama sekali sekitar pukul 22.05 WIB. Kerusakan tampilan ini, kata Nur, berlangsung hingga Rabu pagi (26/11), sementara personel Tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi tidak memberikan tanggapan.
“Setelah berbagai upaya yang kami sebut sebagai pendekatan extraordinary, tampilan pratinjau baru kembali normal pada Rabu pukul 08.56 WIB. Versi tampilan pukul 08.56 itulah yang kemudian beredar dan justru dibantah keabsahannya lewat surat 4786,” tuturnya.
Nur Hidayat menegaskan, dari sisi substansi keputusan, Pengurus Besar Syuriyah menyatakan isi Surat Edaran 4785 sah dan sesuai dengan fakta kronologis. Karena itu, ia menilai, klaim dalam surat 4786 yang hanya bertumpu pada prosedur teknis-administratif tanpa memperhitungkan gangguan sistem dan dugaan sabotase, dan dengan sendirinya cacat dan tidak memiliki basis legitimasi moral.
“Jadi, persoalan ini jangan dilihat seolah-olah hanya masalah stempel digital dan watermark. Ada keputusan Syuriyah yang jelas, ada kronologi teknis yang menunjukkan gangguan serius terhadap sistem persuratan. Itu yang kami luruskan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :