Khatib Syuriyah PBNU Pastikan Surat Edaran Pemberhentian Gus Yahya Benar dan Sah
Kamis, 27 November 2025 - 15:56 WIB
loading...
Khatib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna memastikan draf surat edaran yang berisikan informasi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU adalah benar dan sah. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Khatib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna memastikan draf surat edaran yang berisikan informasi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU adalah benar dan sah.
"Yang pertama perlu kami jelaskan bahwa surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," ujar Sarmidi dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Baca juga: Gus Yahya Ungkap Alasannya Menolak Mundur dari Ketua Umum PBNU
Dia mengakui draf surat edaran tersebut mengalami kendala teknis. Sehingga, surat edaran belum bisa distempel secara digital dan digdaya.
"Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan drafnya. Sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," katanya.
Dia menyampaikan bahwa surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis, 20 November 2025 lalu. Salah satunya meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya selama 3 hari dari risalah ditetapkan.
"Karena tempo waktu tiga hari sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya adalah SE tersebut menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketum PBNU terhitung 26 November 2025," ujarnya.
Sehingga, dalam surat edaran tertera bahwa selama kekosongan jabatan ketum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. "Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum," ucapnya.
"Yang pertama perlu kami jelaskan bahwa surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," ujar Sarmidi dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Baca juga: Gus Yahya Ungkap Alasannya Menolak Mundur dari Ketua Umum PBNU
Dia mengakui draf surat edaran tersebut mengalami kendala teknis. Sehingga, surat edaran belum bisa distempel secara digital dan digdaya.
"Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan drafnya. Sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," katanya.
Dia menyampaikan bahwa surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis, 20 November 2025 lalu. Salah satunya meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya selama 3 hari dari risalah ditetapkan.
"Karena tempo waktu tiga hari sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya adalah SE tersebut menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketum PBNU terhitung 26 November 2025," ujarnya.
Sehingga, dalam surat edaran tertera bahwa selama kekosongan jabatan ketum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. "Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :