Khatib Syuriyah PBNU Pastikan Surat Edaran Pemberhentian Gus Yahya Benar dan Sah

Kamis, 27 November 2025 - 15:56 WIB
loading...
Khatib Syuriyah PBNU...
Khatib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna memastikan draf surat edaran yang berisikan informasi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU adalah benar dan sah. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Khatib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna memastikan draf surat edaran yang berisikan informasi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU adalah benar dan sah.

"Yang pertama perlu kami jelaskan bahwa surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," ujar Sarmidi dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Baca juga: Gus Yahya Ungkap Alasannya Menolak Mundur dari Ketua Umum PBNU

Dia mengakui draf surat edaran tersebut mengalami kendala teknis. Sehingga, surat edaran belum bisa distempel secara digital dan digdaya.

"Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan drafnya. Sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," katanya.

Dia menyampaikan bahwa surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis, 20 November 2025 lalu. Salah satunya meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya selama 3 hari dari risalah ditetapkan.

"Karena tempo waktu tiga hari sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya adalah SE tersebut menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketum PBNU terhitung 26 November 2025," ujarnya.

Sehingga, dalam surat edaran tertera bahwa selama kekosongan jabatan ketum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. "Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Rekomendasi
Pemain Inggris Tolak...
Pemain Inggris Tolak Jabat Tangan Thomas Partey di Piala Dunia 2026
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Berita Terkini
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved