Khatib Syuriyah PBNU Pastikan Surat Edaran Pemberhentian Gus Yahya Benar dan Sah
Kamis, 27 November 2025 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyampaikan bahwa surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis, 20 November 2025 lalu. Salah satunya meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya selama 3 hari dari risalah ditetapkan.
"Karena tempo waktu tiga hari sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya adalah SE tersebut menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketum PBNU terhitung 26 November 2025," ujarnya.
Sehingga, dalam surat edaran tertera bahwa selama kekosongan jabatan ketum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. "Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum," ucapnya.
"Karena tempo waktu tiga hari sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya adalah SE tersebut menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketum PBNU terhitung 26 November 2025," ujarnya.
Sehingga, dalam surat edaran tertera bahwa selama kekosongan jabatan ketum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. "Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :