Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Komisi III DPR: Negara Hadir Mengoreksi Ketidakadilan

Kamis, 27 November 2025 - 07:20 WIB
loading...
Prabowo Rehabilitasi...
Ira Puspadewi. Dok/SindoNews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi sejalan dengan rasa keadilan publik. Menurutnya, pemberian rehabilitasi itu bentuk negara mengoreksi ketidakadilan.

"Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi

"Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi," tegasnya.

Abdullah menekankan, perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional, dalam menangani perkara di sektor korporasi, agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.

Baca Juga: MASGROUP Raih 4 Penghargaan di PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025

"Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis," ucap Abdullah.



Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah lembaganya menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menilai Ira menjadi korban kriminalisasi. Komisi III DPR kemudian ditugaskan melakukan kajian hukum dan menyerahkannya kepada pemerintah.

Menurut Dasco, hasil kajian tersebut menjadi dasar Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan rehabilitasi kepada Ira. Selain Ira, dua terpidana lain yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga menerima rehabilitasi.

Kementerian Sekretariat Negara menyebut rehabilitasi ini telah melalui telaah para pakar, termasuk konsultasi ke Mahkamah Agung sebelum keputusan final ditetapkan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Rekomendasi
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
Berita Terkini
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved