Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Komisi III DPR: Negara Hadir Mengoreksi Ketidakadilan
Kamis, 27 November 2025 - 07:20 WIB
loading...
Ira Puspadewi. Dok/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi sejalan dengan rasa keadilan publik. Menurutnya, pemberian rehabilitasi itu bentuk negara mengoreksi ketidakadilan.
"Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi
"Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi," tegasnya.
Abdullah menekankan, perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional, dalam menangani perkara di sektor korporasi, agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.
Baca Juga: MASGROUP Raih 4 Penghargaan di PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025
"Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis," ucap Abdullah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah lembaganya menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menilai Ira menjadi korban kriminalisasi. Komisi III DPR kemudian ditugaskan melakukan kajian hukum dan menyerahkannya kepada pemerintah.
Menurut Dasco, hasil kajian tersebut menjadi dasar Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan rehabilitasi kepada Ira. Selain Ira, dua terpidana lain yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga menerima rehabilitasi.
Kementerian Sekretariat Negara menyebut rehabilitasi ini telah melalui telaah para pakar, termasuk konsultasi ke Mahkamah Agung sebelum keputusan final ditetapkan.
"Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi
"Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi," tegasnya.
Abdullah menekankan, perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional, dalam menangani perkara di sektor korporasi, agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.
Baca Juga: MASGROUP Raih 4 Penghargaan di PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025
"Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis," ucap Abdullah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah lembaganya menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menilai Ira menjadi korban kriminalisasi. Komisi III DPR kemudian ditugaskan melakukan kajian hukum dan menyerahkannya kepada pemerintah.
Menurut Dasco, hasil kajian tersebut menjadi dasar Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan rehabilitasi kepada Ira. Selain Ira, dua terpidana lain yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga menerima rehabilitasi.
Kementerian Sekretariat Negara menyebut rehabilitasi ini telah melalui telaah para pakar, termasuk konsultasi ke Mahkamah Agung sebelum keputusan final ditetapkan.
(zik)
Lihat Juga :