Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Komisi III DPR: Negara Hadir Mengoreksi Ketidakadilan
Kamis, 27 November 2025 - 07:20 WIB
loading...
Ira Puspadewi. Dok/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi sejalan dengan rasa keadilan publik. Menurutnya, pemberian rehabilitasi itu bentuk negara mengoreksi ketidakadilan.
"Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi
"Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi," tegasnya.
"Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi
"Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi," tegasnya.
Lihat Juga :