BSKDN Kemendagri: Renstra Berbasis Bukti Kunci Sinkronisasi Kebijakan Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WIB
loading...
BSKDN Kemendagri: Renstra...
Sekretaris BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan penyusunan renstra BSKDN Tahun Anggaran 2025-2029 harus mengedepankan pendekatan berbasis bukti. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menegaskan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) BSKDN Tahun Anggaran 2025-2029 harus mengedepankan pendekatan berbasis bukti.

Hal itu disampaikan Sekretaris BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean dalam kegiatan Perumusan Rancangan Awal Renstra BSKDN TA 2025- 2029 di Hotel Orchardz Jayakarta pada Rabu (26/11/2025).

Noudy menyampaikan, BSKDN sebagai policy think tank Kemendagri memiliki mandat strategis dalam menyiapkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, terukur, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.

Baca juga: Otonomi Bikin Ekonomi Membaik, Revisi UU Pemda Picu Optimisme Daerah

"Renstra tidak hanya menjadi dokumen perencanaan semata, tetapi peta jalan transformasi kelembagaan dan kebijakan yang harus selaras antara pusat dan daerah dan juga memberikan manfaat yang nyata bagi keduanya," ungkapnya.

Noudy menekankan, seluruh ide, gagasan, dan semangat perubahan di lingkungan BSKDN harus dituangkan dalam kerangka kebijakan yang ilmiah, terstruktur, dan sesuai dengan bisnis proses empat pusat kebijakan BSKDN. Menurut Noudy, Renstra berperan sebagai pemandu strategis, sehingga seluruh pusat dan unit kerja di BSKDN perlu memberikan saran konstruktif agar arah kebijakan tetap berada dalam satu tarikan nafas dengan Kemendagri maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Untuk itu saya berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan konstruktif sehingga rancangan awal Renstra ini benar-benar mencerminkan kebutuhan organisasi dan menjawab tantangan strategis di masa depan," tegasnya.

Baca juga: Kasus 4 RS Tolak Ibu Hamil di Papua, Kemendagri dan Kemenkes Audit Regulasi-Teknis Layanan Kesehatan

Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP Hasoloan Manalu menekankan terkait pentingnya manajemen risiko dalam perencanaan Renstra. Hasoloan mengatakan, seluruh kementerian/lembaga (K/L) kini diwajibkan mengidentifikasi risiko pada level sasaran strategis, sesuai amanat Perpres 80 Tahun 2025.

“Risiko adalah kondisi yang menunjukkan penyimpangan dari tujuan. Setelah diidentifikasi, risiko harus dianalisis, dievaluasi, dan ditangani agar tujuan organisasi tidak melenceng,” jelasnya. Menurutnya, manajemen risiko yang kuat akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, pengendalian, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Perencana Ahli Pertama Kementerian PPN/Bappenas Riza Amalia mengingatkan, penyusunan Renstra BSKDN harus sepenuhnya inline dengan Renstra Kemendagri dan RPJMN 2025-2029, termasuk memperhatikan matriks pendanaan anggaran. Riza menekankan pentingnya diversifikasi pembiayaan untuk mendukung program prioritas.

“Jadi memang tahun ke tahun kita diharapkan tidak lupa bahwa dukungan pendanaan dan pembiayaan K/L ini selain dari APBN kami juga mendorong agar pembiayaan K/L didukung oleh mitra pembangunan lainnya, tidak hanya pinjaman hibah, mulai juga menjajaki kerja sama dengan swasta. ,” ungkapnya.

Kepala Bagian Program Biroren Setjen Kemendagri Efrimeiriza, menyampaikan apresiasi kepada BSKDN sebagai komponen pertama yang menyusun Renstra setelah peluncuran Renstra Kemendagri 2025–2029. Dia menegaskan, setiap komponen Kemendagri harus menuntaskan penyusunan Renstra paling lambat 20 Desember 2025.

“Kita sudah memasuki penghujung tahun 2025 dan harus siap memasuki 2026 dengan dokumen perencanaan yang matang. BSKDN berperan penting dalam mendukung sasaran strategis Kemendagri terutama dalam peningkatan kualitas kebijakan berbasis riset,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Rekomendasi
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved