Menkum Supratman Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
Rabu, 26 November 2025 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Hadapi Regulasi Global dan EUDR, Indonesia Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Dua terdakwa lainnya yakni Yusuf Hadi yang merupakan mantan direktur komersial dan pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang merupakan mantan direktur perencanaan dan pengembangan, juga mendapatkan hal yang sama. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Dua terdakwa lain yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025)..
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Dua terdakwa lainnya yakni Yusuf Hadi yang merupakan mantan direktur komersial dan pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang merupakan mantan direktur perencanaan dan pengembangan, juga mendapatkan hal yang sama. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Dua terdakwa lain yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025)..
(zik)
Lihat Juga :