Menkum Supratman Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi

Rabu, 26 November 2025 - 14:03 WIB
loading...
Menkum Supratman Belum...
Ira Puspadewi. Ilustrasi/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas belum menerima salinan keputusan presiden (keppres) terkait rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Jika sudah menerima salinan keppres, dia akan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Saya masih menunggu salinan keppres-nya untuk saya antarkan nanti ke KPK. Saya belum dapat nih salinan keppres," ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Supratman juga belum bisa merinci apa dampak hukum terkait rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Namun, politikus Partai Gerindra itu menjamin salinan keppres itu akan segera dikirimkan ke KPK apabila telah diterima.

Baca Juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi

"Jadi apakah yang bersangkutan seperti apa sekarang, yang jelas karena harusnya surat keppres itu kan ditujukan ke Menteri Hukum sebagai pengusul. Nah, nanti setelah kami terima, baru kemudian nanti kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima," ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga terpidana ini merupakan hak subjektif alias hak istimewa Presiden. Dengan demikian, Supratman memastikan tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum.

"Karena itu prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun. Artinya dengan ini apa pertimbangan Bapak Presiden? Ya Bapak Presiden lah yang karena memang satu-satunya yang memiliki hak istimewa tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Hadapi Regulasi Global dan EUDR, Indonesia Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Dua terdakwa lainnya yakni Yusuf Hadi yang merupakan mantan direktur komersial dan pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang merupakan mantan direktur perencanaan dan pengembangan, juga mendapatkan hal yang sama. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).



Diketahui, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Dua terdakwa lain yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025)..
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Kepala BGN Dadan...
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
Menteri Hukum Buka Pra...
Menteri Hukum Buka Pra Kongres INI di Batam
ASDP Menjaga Layanan...
ASDP Menjaga Layanan Penyeberangan Nasional Terkelola Optimal dalam Arus Mudik dan Balik Lebaran
Rekomendasi
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
Top Up Game di VCGamers...
Top Up Game di VCGamers Dijamin Murah, Aman dan Cepat
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Berita Terkini
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved