Romy Soekarno Usul IKN Disebut Ibu Kota Politik dan Pemerintahan
Rabu, 26 November 2025 - 07:17 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mengusulkan agar penamaan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya sebagai "ibu kota politik". Ia menyarankan agar penamaan IKN diperjelas menjadi "ibu kota politik dan pemerintahan".
Usulan itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Otorita IKN , Kemenpan RB, BKN, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Ia menilai, istilah ibu kota politik terkesan kurang lengkap dan berpotensi menimbulkan salah persepsi mengenai fungsi IKN.
"OIKN, saya punya ide, Pak Bas. Kalau ibu kota politik tidak ada nama pemerintahannya, kurang pas. Mestinya ibu kota politik dan pemerintahan," kata Romy.
Legislator dari Fraksi PDIP ini menilai, istilah "politik" dapat memunculkan kesan sempit. "Kalau politik, nanti isinya partai politik semua. Kalau ibu kota politik dan pemerintahan artinya isinya kementerian/lembaga," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028
Romy berharap, pemerintah masih dapat mempertimbangkan revisi nomenklatur tersebut agar lebih mencerminkan peran IKN sebagai pusat administrasi negara.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028. Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Perpres tersebut menetapkan sejumlah prasyarat agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Syarat itu meliputi terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare, pembangunan gedung dan perkantoran yang telah mencapai 20 persen, serta hunian layak dan berkelanjutan yang terisi minimal 50 persen.
Selain itu, cakupan sarana prasarana dasar di kawasan IKN ditargetkan mencapai 50 persen, sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan minimal berada di angka 0,74.
Usulan itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Otorita IKN , Kemenpan RB, BKN, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Ia menilai, istilah ibu kota politik terkesan kurang lengkap dan berpotensi menimbulkan salah persepsi mengenai fungsi IKN.
"OIKN, saya punya ide, Pak Bas. Kalau ibu kota politik tidak ada nama pemerintahannya, kurang pas. Mestinya ibu kota politik dan pemerintahan," kata Romy.
Legislator dari Fraksi PDIP ini menilai, istilah "politik" dapat memunculkan kesan sempit. "Kalau politik, nanti isinya partai politik semua. Kalau ibu kota politik dan pemerintahan artinya isinya kementerian/lembaga," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028
Romy berharap, pemerintah masih dapat mempertimbangkan revisi nomenklatur tersebut agar lebih mencerminkan peran IKN sebagai pusat administrasi negara.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028. Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Perpres tersebut menetapkan sejumlah prasyarat agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Syarat itu meliputi terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare, pembangunan gedung dan perkantoran yang telah mencapai 20 persen, serta hunian layak dan berkelanjutan yang terisi minimal 50 persen.
Selain itu, cakupan sarana prasarana dasar di kawasan IKN ditargetkan mencapai 50 persen, sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan minimal berada di angka 0,74.
(zik)
Lihat Juga :