Kemendagri: Layanan Kedaruratan 112 Butuh Dukungan Regulasi hingga Infrastruktur
Rabu, 26 November 2025 - 07:14 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan ini dihadiri sejumlah narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kabid Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, dan Sekretaris Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Komdigi menyebut 112 merupakan nomor tunggal kedaruratan yang harus dapat diakses secara gratis oleh masyarakat dan terintegrasi dengan seluruh operator telekomunikasi. Hingga September 2025, layanan 112 telah aktif di 172 kabupaten/kota, namun masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan regulasi daerah, kesiapan infrastruktur, serta belum meratanya kapasitas SDM operator.
Baca juga: Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga terkait Pemerasan
Penguatan integrasi dengan nomor darurat lain, standardisasi SOP call center, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat menjadi fokus utama agar layanan 112 dapat berjalan lebih optimal.
Pengalaman implementasi di daerah turut menjadi sorotan. Provinsi DKI Jakarta telah memiliki layanan Jakarta Siaga 112 yang beroperasi sejak 2017 dengan sistem validasi laporan, mekanisme dispatch terpadu, serta pemanfaatan data untuk kebijakan publik, termasuk penyusunan peta kerawanan.
Dalam kesempatan itu, Komdigi menyebut 112 merupakan nomor tunggal kedaruratan yang harus dapat diakses secara gratis oleh masyarakat dan terintegrasi dengan seluruh operator telekomunikasi. Hingga September 2025, layanan 112 telah aktif di 172 kabupaten/kota, namun masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan regulasi daerah, kesiapan infrastruktur, serta belum meratanya kapasitas SDM operator.
Baca juga: Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga terkait Pemerasan
Penguatan integrasi dengan nomor darurat lain, standardisasi SOP call center, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat menjadi fokus utama agar layanan 112 dapat berjalan lebih optimal.
Pengalaman implementasi di daerah turut menjadi sorotan. Provinsi DKI Jakarta telah memiliki layanan Jakarta Siaga 112 yang beroperasi sejak 2017 dengan sistem validasi laporan, mekanisme dispatch terpadu, serta pemanfaatan data untuk kebijakan publik, termasuk penyusunan peta kerawanan.
Lihat Juga :