Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Selasa, 25 November 2025 - 21:04 WIB
loading...
Wamendagri Bima Arya Sugiarto merespons MUI yang menerbitkan fatwa rumah dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang alias PBB saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menerbitkan fatwa rumah yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang alias Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemendagri belum membahas fatwa MUI tersebut.
Pihaknya bakal mengkaji lebih dulu fatwa itu. "Kami belum melakukan pembahasan. Nanti kami kaji dulu, itu harus hati-hati sekali," ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa pada Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). MUI menilai rumah yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang alias Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa itu tentang pajak berkeadilan bagi umat. Fatwa dikeluarkan merespons kenaikan PBB-P2 yang tidak adil.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Niam, Minggu (23/11/2025).
Dia menegaskan pajak seharusnya dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder dan tersier atau hajiyat dan tahsiniyat.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," katanya.
Pihaknya bakal mengkaji lebih dulu fatwa itu. "Kami belum melakukan pembahasan. Nanti kami kaji dulu, itu harus hati-hati sekali," ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa pada Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). MUI menilai rumah yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang alias Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa itu tentang pajak berkeadilan bagi umat. Fatwa dikeluarkan merespons kenaikan PBB-P2 yang tidak adil.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Niam, Minggu (23/11/2025).
Dia menegaskan pajak seharusnya dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder dan tersier atau hajiyat dan tahsiniyat.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," katanya.
(jon)
Lihat Juga :