Pengacara Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Presiden Prabowo
Selasa, 25 November 2025 - 21:02 WIB
loading...
Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Ira Puspadewi , Soesilo Aribowo menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu ia sampaikan setelah kliennya menerima rehabilitasi atas pekara yang menjerat Ira.
"Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025) malam.
Dengan adanya rehabilitasi ini, Soesilo menilai hak dan martabat kliennya telah dipulihkan. "Tentu kalau judulnya rehabilitasi, itu adalah ada suatu proses hukum keliru atau tidak sah, sehingga dia diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa," ujarnya.
Baca juga: Datangi KPK, Pengacara Harap Ira Puspadewi Bebas Malam Ini usai Terima Rehabilitasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
"Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025) malam.
Dengan adanya rehabilitasi ini, Soesilo menilai hak dan martabat kliennya telah dipulihkan. "Tentu kalau judulnya rehabilitasi, itu adalah ada suatu proses hukum keliru atau tidak sah, sehingga dia diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa," ujarnya.
Baca juga: Datangi KPK, Pengacara Harap Ira Puspadewi Bebas Malam Ini usai Terima Rehabilitasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
(rca)
Lihat Juga :