KPK: Banyak Sekali Pihak yang Terima Aliran Dana Korupsi Rita Widyasari
Selasa, 25 November 2025 - 12:49 WIB
loading...
KPK menyatakan banyak pihak yang menerima aliran dana terkait kasus dugaan TPPU eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banyak pihak yang menerima aliran dana terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).
Dalam perkara ini, KPK menduga Rita Widyasari menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar.
"Terkait RW ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya, itu memang karena terkait dengan metric tone, banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudara RW ini," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
Kendati begitu, Asep tidak menjelaskan secara mendetail siapa saja pihak-pihak yang dimaksud itu. "Kami terus melacaknya," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah pihak sudah diperiksa dalam perkara ini. Seperti, Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno; politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali; Dirjen Bea dan Cukai, Askolani; Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP); pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur sekaligus ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin; dan Pengusaha, Robert Bonosusatya.
Baca juga: Aksi Koboi LB Moerdani Selundupkan Ratusan Senjata untuk Bantu Afghanistan Lawan Uni Soviet
Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
Dalam perkara ini, KPK menduga Rita Widyasari menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar.
"Terkait RW ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya, itu memang karena terkait dengan metric tone, banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudara RW ini," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
Kendati begitu, Asep tidak menjelaskan secara mendetail siapa saja pihak-pihak yang dimaksud itu. "Kami terus melacaknya," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah pihak sudah diperiksa dalam perkara ini. Seperti, Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno; politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali; Dirjen Bea dan Cukai, Askolani; Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP); pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur sekaligus ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin; dan Pengusaha, Robert Bonosusatya.
Baca juga: Aksi Koboi LB Moerdani Selundupkan Ratusan Senjata untuk Bantu Afghanistan Lawan Uni Soviet
Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
(cip)
Lihat Juga :