DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi UU, Apa Saja Isinya?
Selasa, 25 November 2025 - 11:27 WIB
loading...
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (25/11/2025). Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (25/11/2025).
Pengesahan RUU ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna. "Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang langsung disambut jawaban 'setuju' dari anggota yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Baca Juga: DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi UU
"Secara keseluruhan, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM. Terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah," kata Endipat.
Dia menyebut sejumlah substansi dari RUU Pengelolaan Ruang Udara, di antaranya;
1. Dalam RUU ini sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.
2. Pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosia, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi, serta teknologi lainnya.
3. RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.
4. Penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace yaitu konsep yang menawarkan solusi dan ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel.
5. RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat spesifik dan terintegrasi dalam UU Pengelolaan Ruang Udara .
6. Pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
7. Penyidik tindak pidana di bidang pengeloaan ruang udara sesuai KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, dan area aktivitas militer, kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara dan memasuki wilayah udara bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing tanpa izin yang berkoordinasi dengan Polri dan penyidik pegawai negeri sipil.
8. RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.
Pengesahan RUU ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna. "Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang langsung disambut jawaban 'setuju' dari anggota yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Baca Juga: DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi UU
"Secara keseluruhan, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM. Terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah," kata Endipat.
Dia menyebut sejumlah substansi dari RUU Pengelolaan Ruang Udara, di antaranya;
1. Dalam RUU ini sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.
2. Pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosia, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi, serta teknologi lainnya.
3. RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.
4. Penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace yaitu konsep yang menawarkan solusi dan ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel.
5. RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat spesifik dan terintegrasi dalam UU Pengelolaan Ruang Udara .
6. Pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
7. Penyidik tindak pidana di bidang pengeloaan ruang udara sesuai KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, dan area aktivitas militer, kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara dan memasuki wilayah udara bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing tanpa izin yang berkoordinasi dengan Polri dan penyidik pegawai negeri sipil.
8. RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.
(zik)
Lihat Juga :