Nusron Wahid Bicara Potensi JK Menang di Sengketa Lahan: 70 Persen tapi Nggak Menjamin
Senin, 24 November 2025 - 20:12 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpeluang besar menang dalam polemik sengketa lahan di Tanjung Bunga, Makassar. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpeluang besar menang dalam polemik sengketa lahan di Tanjung Bunga, Makassar. Nusron mengatakan, pihaknya tengah melakukan legal due diligence dalam menyelesaikan polemik sengketa lahan milik JK di Makassar.
Melalui mekanisme itu, ia menilai, permasalahan sengketa lahan itu bisa terlihat. "Nah, nanti kita lagi lakukan. Cuma kan kita belum bisa menjawab mana yang salah dan mana yang benar. Kita lagi lakukan legal due diligence," kata Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Kendati demikian, Nusron menilai, peluang JK memenangkan gugatan besar. Pasalnya, kata dia, JK lebih dulu memiliki sertifikat di sana. “Tapi, yang duluan punya Pak JK, dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang dulu itu 70% lah itu yang lebih bener gitu. Tapi nggak menjamin ya, tapi 70% lah yang benar begitu," ungkap Nusron.
Baca juga: Jubir JK Tegaskan Lahan 16,5 Hektare Milik Jusuf Kalla Bukan GMTD
"Tetapi nggak menjamin itu mutlak, itu nggak. Tapi sekitar 70% itu, yang duluan biasanya bener. Meskipun tidak menjamin juga yang belakangan itu pasti salah, nggak," tambahnya.
Sebelumnya, Nusron menegaskan, sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.
Seperti diketahui, sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg Solong.
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron dalam keterangannya, Senin (10/10/2025).
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Nusron menjelaskan, secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, dia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan," tuturnya.
Melalui mekanisme itu, ia menilai, permasalahan sengketa lahan itu bisa terlihat. "Nah, nanti kita lagi lakukan. Cuma kan kita belum bisa menjawab mana yang salah dan mana yang benar. Kita lagi lakukan legal due diligence," kata Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Kendati demikian, Nusron menilai, peluang JK memenangkan gugatan besar. Pasalnya, kata dia, JK lebih dulu memiliki sertifikat di sana. “Tapi, yang duluan punya Pak JK, dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang dulu itu 70% lah itu yang lebih bener gitu. Tapi nggak menjamin ya, tapi 70% lah yang benar begitu," ungkap Nusron.
Baca juga: Jubir JK Tegaskan Lahan 16,5 Hektare Milik Jusuf Kalla Bukan GMTD
"Tetapi nggak menjamin itu mutlak, itu nggak. Tapi sekitar 70% itu, yang duluan biasanya bener. Meskipun tidak menjamin juga yang belakangan itu pasti salah, nggak," tambahnya.
Sebelumnya, Nusron menegaskan, sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.
Seperti diketahui, sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg Solong.
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron dalam keterangannya, Senin (10/10/2025).
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Nusron menjelaskan, secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, dia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan," tuturnya.
(rca)