Anggota DPR Pertanyakan Pembatasan Truk AMDK di Jabar Awal 2026
Senin, 24 November 2025 - 18:06 WIB
loading...
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekarno mempertanyakan alasan pembatasan operasional truk pengangkut AMDK di Provinsi Jabar. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekarno mempertanyakan alasan pembatasan operasional truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Provinsi Jabar. Bambang menilai langkah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM berpotensi memengaruhi distribusi air kemasan.
“Kalau yang dibatasi hanya truk AMDK saja, itu nggak benar. Karena, truk lain di luar truk AMDK itu banyak kok yang membawa muatan yang jauh lebih berat dari AMDK. Kenapa kok yang dibatasi itu cuma truk AMDK saja,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Berdasarkan data yang dirilis Korlantas Polri, jumlah mobil barang atau kendaraan niaga di Indonesia pada 2024 lalu mencapai 6.197.110 unit atau naik dibandingkan 2023 yang hanya sekitar 5,9 juta unit.
Dari data tersebut, terlihat Pulau Jawa masih mendominasi peredaran mobil barang sebesar 3.046.428 unit. Disusul Pulau Sumatera dengan peredaran mobil barang sebesar 1.609.698 unit. Jawa Barat sendiri memiliki banyak kawasan industri, seperti Cikarang, Karawang, Bekasi dan Cibinong, Bogor.
Baca juga: DPR dan DPD RI Soroti Sidak Gubernur Jabar ke Pabrik Air Mineral di Subang
Seperti diketahui, KDM mengeluarkan Surat Edarannya Nomor 151/PM.06/PEREK tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan AMDK yang Beroperasi di Wilayah Jabar pada 23 Oktober 2025 lalu.
Dalam SE-nya itu, KDM hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar.
Meski hal itu memang menjadi wewenang KDM untuk melarangnya, namun harus dilihat juga bahwa tidak semua truk-truk yang overload itu adalah truk AMDK. “Apalagi, kita tahu bahwa truk AMDK itu kalau dilihat dari beratnya yang mereka angkut itu rata-rata malah tidak overload,” katanya.
Baca juga: Balasan Purbaya ke KDM Soal Dana Jabar Parkir di Bank: Saya Bukan Pegawai Pemprov, Periksa Sendiri
Sebab industri AMDK itu pasti harus berhati-hati mengangkut galon-galonnya agar tidak pecah. “Jadi, otomatis mereka itu juga akan mengangkut muatan yang tidak terlalu berat,” ucapnya.
Selain itu, jumlah truk AMDK ini juga sangat sedikit atau tidak lebih dari 1% dari jumlah truk yang lewat di jalan raya. Menurut dia, distribusi AMDK ke masyarakat itu tidak boleh dihambat karena sudah masuk dalam kebutuhan pokok. “Semua masyarakat Indonesia itu membutuhkan air bersih layak minum seperti AMDK ini,” tukasnya.
Apalagi, air PDAM di Indonesia itu masih belum bisa diminum. Kondisi ini menyebabkan semua masyarakat termasuk di Jawa Barat, mulai dari lapisan bawah sampai ke atas itu membutuhkan air kemasan. “Jadi, kalau distribusi air kemasan itu dihambat, sudah pasti akan terjadi kelangkaan yang akan meresahkan masyarakat,” tuturnya.
Dia menyebut AMDK ini juga membantu kepentingan ekonomi di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Dijelaskan, kehadiran AMDK ini banyak membawa dampak ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, sampai ke penjual-penjual yang ada di pinggir jalan pun ikut mendapatkan kehidupan dari menjual air minum kemasan itu.
“Dari 67 juta UMKM di Indonesia, 70% nya itu jualan air kemasan. Bayangkan berapa ekonomi yang ditumbuhkan oleh AMDK ini,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan sebenarnya saat ini rakyat di Jawa Barat itu pun sedang menuntut hak mereka untuk mendapatkan jaringan pipa air minum. Karena, menurut dia, jaringan pipa air minum di Jawa Barat baru tersedia 25%.
Dia meminta, sebelum membuat SE yang membatasi operasional truk AMDK yang akan memengaruhi ekonomi di Jawa Barat, KDM sebaiknya melakukan riset dulu dengan melibatkan lembaga riset yang ada di Pemprov Jabar.
“Dengan kebijakannya itu, membuat UMKM-UMKM yang jual AMDK di Jawa Barat hancur semua. Padahal, AMDK itu memberikan pertumbuhan multiplier ekonomi atau ekonomi lanjutan yang luar biasa besar,” tukasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait mengatakan sebuah regulasi untuk mengatur suatu industri itu harus melalui competition checklist. Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usahanya atau competition.
“Jadi, peraturan dalam konteks apapun harus melalui competition checklist, sehingga tidak menjadi artificial barrier yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, artificial barrier yang mungkin saja berasal dari peraturan yang diciptakan itu sebisa mungkin harus dihindari.
“Jadi, jika ingin membuat aturan tentang apa saja, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dulu dengan stakeholdersnya dengan membuat kajian bersama dan mengevaluasi kebijakan yang mau dibuat,” ucapnya.
“Kalau yang dibatasi hanya truk AMDK saja, itu nggak benar. Karena, truk lain di luar truk AMDK itu banyak kok yang membawa muatan yang jauh lebih berat dari AMDK. Kenapa kok yang dibatasi itu cuma truk AMDK saja,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Berdasarkan data yang dirilis Korlantas Polri, jumlah mobil barang atau kendaraan niaga di Indonesia pada 2024 lalu mencapai 6.197.110 unit atau naik dibandingkan 2023 yang hanya sekitar 5,9 juta unit.
Dari data tersebut, terlihat Pulau Jawa masih mendominasi peredaran mobil barang sebesar 3.046.428 unit. Disusul Pulau Sumatera dengan peredaran mobil barang sebesar 1.609.698 unit. Jawa Barat sendiri memiliki banyak kawasan industri, seperti Cikarang, Karawang, Bekasi dan Cibinong, Bogor.
Baca juga: DPR dan DPD RI Soroti Sidak Gubernur Jabar ke Pabrik Air Mineral di Subang
Seperti diketahui, KDM mengeluarkan Surat Edarannya Nomor 151/PM.06/PEREK tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan AMDK yang Beroperasi di Wilayah Jabar pada 23 Oktober 2025 lalu.
Dalam SE-nya itu, KDM hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar.
Meski hal itu memang menjadi wewenang KDM untuk melarangnya, namun harus dilihat juga bahwa tidak semua truk-truk yang overload itu adalah truk AMDK. “Apalagi, kita tahu bahwa truk AMDK itu kalau dilihat dari beratnya yang mereka angkut itu rata-rata malah tidak overload,” katanya.
Baca juga: Balasan Purbaya ke KDM Soal Dana Jabar Parkir di Bank: Saya Bukan Pegawai Pemprov, Periksa Sendiri
Sebab industri AMDK itu pasti harus berhati-hati mengangkut galon-galonnya agar tidak pecah. “Jadi, otomatis mereka itu juga akan mengangkut muatan yang tidak terlalu berat,” ucapnya.
Selain itu, jumlah truk AMDK ini juga sangat sedikit atau tidak lebih dari 1% dari jumlah truk yang lewat di jalan raya. Menurut dia, distribusi AMDK ke masyarakat itu tidak boleh dihambat karena sudah masuk dalam kebutuhan pokok. “Semua masyarakat Indonesia itu membutuhkan air bersih layak minum seperti AMDK ini,” tukasnya.
Apalagi, air PDAM di Indonesia itu masih belum bisa diminum. Kondisi ini menyebabkan semua masyarakat termasuk di Jawa Barat, mulai dari lapisan bawah sampai ke atas itu membutuhkan air kemasan. “Jadi, kalau distribusi air kemasan itu dihambat, sudah pasti akan terjadi kelangkaan yang akan meresahkan masyarakat,” tuturnya.
Dia menyebut AMDK ini juga membantu kepentingan ekonomi di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Dijelaskan, kehadiran AMDK ini banyak membawa dampak ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, sampai ke penjual-penjual yang ada di pinggir jalan pun ikut mendapatkan kehidupan dari menjual air minum kemasan itu.
“Dari 67 juta UMKM di Indonesia, 70% nya itu jualan air kemasan. Bayangkan berapa ekonomi yang ditumbuhkan oleh AMDK ini,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan sebenarnya saat ini rakyat di Jawa Barat itu pun sedang menuntut hak mereka untuk mendapatkan jaringan pipa air minum. Karena, menurut dia, jaringan pipa air minum di Jawa Barat baru tersedia 25%.
Dia meminta, sebelum membuat SE yang membatasi operasional truk AMDK yang akan memengaruhi ekonomi di Jawa Barat, KDM sebaiknya melakukan riset dulu dengan melibatkan lembaga riset yang ada di Pemprov Jabar.
“Dengan kebijakannya itu, membuat UMKM-UMKM yang jual AMDK di Jawa Barat hancur semua. Padahal, AMDK itu memberikan pertumbuhan multiplier ekonomi atau ekonomi lanjutan yang luar biasa besar,” tukasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait mengatakan sebuah regulasi untuk mengatur suatu industri itu harus melalui competition checklist. Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usahanya atau competition.
“Jadi, peraturan dalam konteks apapun harus melalui competition checklist, sehingga tidak menjadi artificial barrier yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, artificial barrier yang mungkin saja berasal dari peraturan yang diciptakan itu sebisa mungkin harus dihindari.
“Jadi, jika ingin membuat aturan tentang apa saja, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dulu dengan stakeholdersnya dengan membuat kajian bersama dan mengevaluasi kebijakan yang mau dibuat,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :