Ketua Umum PBNU: Rapat Harian Syuriyah Tidak Miliki Legal Standing
Senin, 24 November 2025 - 00:41 WIB
loading...
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam menyatakan rapat harian syuriyah tidak memiliki legal standing yang kuat. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa rapat harian syuriyah tidak memiliki legal standing yang kuat. Sehingga, hasil dari rapat tersebut tidak bisa dieksekusi.
"Apabila dikaitkan dengan pemberhentian mandataris, maka rapat harian syuriyah tidak memiliki legal standing karena rapat harian suriah tidak berhak, tidak berhak memberhentikan mandataris. Itu masalahnya," kata Gus Yahya dalam konferensi persnya di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
Baca juga: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Gus Yahya menjelaskan bahwa rapat harian syuriyah itu hanya mengikat seluruh jajaran syuriyah yang ditetapkan di dalam sistem AD/ART. Sehingga, apapun yang diputuskan mengenai siapapun di luar jajaran syuriyah itu dianggap telah di luar jurisdiksinya.
"Sehingga tidak bisa misalnya rapat harian syuriyah itu memberhentikan siapapun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris," ujarnya.
"Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian suriah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya.Yang ada cuma ya keributan keributan yang tidak jelas arahnya, dan itu bisa dilihat dengan gamblang sekali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari jabatannya. Permintaan itu, tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Polemik Pemakzulan Gus Yahya PBNU, Gus Nadir: Matinya Roda Jam'iyyah Kami
"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," demikian petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, yang dikutip Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, kakak kandung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diberikan waktu tiga hari melepas jabatannya.
"Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," bunyi risalah tersebut.
"Apabila dikaitkan dengan pemberhentian mandataris, maka rapat harian syuriyah tidak memiliki legal standing karena rapat harian suriah tidak berhak, tidak berhak memberhentikan mandataris. Itu masalahnya," kata Gus Yahya dalam konferensi persnya di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
Baca juga: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Gus Yahya menjelaskan bahwa rapat harian syuriyah itu hanya mengikat seluruh jajaran syuriyah yang ditetapkan di dalam sistem AD/ART. Sehingga, apapun yang diputuskan mengenai siapapun di luar jajaran syuriyah itu dianggap telah di luar jurisdiksinya.
"Sehingga tidak bisa misalnya rapat harian syuriyah itu memberhentikan siapapun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris," ujarnya.
"Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian suriah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya.Yang ada cuma ya keributan keributan yang tidak jelas arahnya, dan itu bisa dilihat dengan gamblang sekali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari jabatannya. Permintaan itu, tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Polemik Pemakzulan Gus Yahya PBNU, Gus Nadir: Matinya Roda Jam'iyyah Kami
"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," demikian petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, yang dikutip Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, kakak kandung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diberikan waktu tiga hari melepas jabatannya.
"Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," bunyi risalah tersebut.
(shf)
Lihat Juga :