Ketua Umum PBNU: Rapat Harian Syuriyah Tidak Miliki Legal Standing

Senin, 24 November 2025 - 00:41 WIB
loading...
Ketua Umum PBNU: Rapat...
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam menyatakan rapat harian syuriyah tidak memiliki legal standing yang kuat. Foto/Felldy Asyla Utama
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa rapat harian syuriyah tidak memiliki legal standing yang kuat. Sehingga, hasil dari rapat tersebut tidak bisa dieksekusi.

"Apabila dikaitkan dengan pemberhentian mandataris, maka rapat harian syuriyah tidak memiliki legal standing karena rapat harian suriah tidak berhak, tidak berhak memberhentikan mandataris. Itu masalahnya," kata Gus Yahya dalam konferensi persnya di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.

Baca juga: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU

Gus Yahya menjelaskan bahwa rapat harian syuriyah itu hanya mengikat seluruh jajaran syuriyah yang ditetapkan di dalam sistem AD/ART. Sehingga, apapun yang diputuskan mengenai siapapun di luar jajaran syuriyah itu dianggap telah di luar jurisdiksinya.



"Sehingga tidak bisa misalnya rapat harian syuriyah itu memberhentikan siapapun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris," ujarnya.

"Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian suriah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya.Yang ada cuma ya keributan keributan yang tidak jelas arahnya, dan itu bisa dilihat dengan gamblang sekali," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari jabatannya. Permintaan itu, tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Polemik Pemakzulan Gus Yahya PBNU, Gus Nadir: Matinya Roda Jam'iyyah Kami

"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," demikian petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, yang dikutip Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan hasil rapat tersebut, kakak kandung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diberikan waktu tiga hari melepas jabatannya.

"Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," bunyi risalah tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Berita Terkini
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved