Kebagusan Declaration, ICONHUM 2025 Tegaskan Seruan Global Akhiri Genosida di Gaza
Minggu, 23 November 2025 - 05:43 WIB
loading...
A
A
A
Deklarasi ini mempertegas bahwa penghancuran rumah sakit, sekolah, fasilitas publik, dan konvoi kemanusiaan merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun. "BSMI bersama jaringan NGO internasional menegaskan bahwa impunitas terhadap tindakan tersebut harus dihentikan dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban," kata Djazuli dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
Deklarasi ini juga menyerukan langkah hukum internasional yang tegas. Seluruh peserta konferensi mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan lembaga hukum global lainnya untuk mempercepat investigasi serta proses hukum terhadap pihak manapun yang bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida.
Negara-negara di dunia juga diminta menerapkan prinsip universal jurisdiction guna memastikan bahwa keadilan untuk korban Gaza tidak dikorbankan demi kepentingan politik. Djazuli menyatakan bahwa Kebagusan Declaration 2025 menuntut pembukaan penuh seluruh jalur perbatasan menuju Gaza selama masa gencatan senjata, agar bantuan medis, logistik, bahan bakar, dan kebutuhan darurat lainnya dapat masuk tanpa halangan.
"Menghalangi bantuan adalah pelanggaran langsung terhadap hukum kemanusiaan internasional. Selain itu, keselamatan tim medis dan relawan kemanusiaan harus dijamin di lapangan," tuturnya.
Lihat Juga :