Tak Terbitkan Fatwa Dam Haji di Munas, MUI: Sudah Ditetapkan Sejak 2011
Sabtu, 22 November 2025 - 23:29 WIB
loading...
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Fatwa Dam Haji sudah ditetapkan sejak 2011. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak menerbitkan Fatwa Dam Haji di dalam Munas ke-XI yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Hal ini lantaran fatwa Dam Haji telah ada sejak 2011.
"Kalau fatwanya kan sudah ditetapkan di 2011 yang lalu, dan itu juga atas dasar permintaan dari Kementerian Agama (Kemenag)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat ditemui usai Sidang Komisi Fatwa, Sabtu (22/11/2025).
Asrorun menjelaskan, pelaksanaan Dam Haji hanya tinggal menunggu regulasi dan implementasi. Pasalnya, masalah Dam Haji bukan terletak pada tempat penyembelihan hewan kurban.
Baca juga: Gus Irfan: Kemenhaj Harap Munas MUI Bahas Fatwa Dam Haji
"Problemnya itu adalah kepastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya penyelenggaraan penyembelihan Dam," kata Asrorun.
"Karena apa? Karena desain penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ini adalah namanya Haji Tamattu’, yaitu melaksanakan umrah dulu, baru kemudian melaksanakan haji. Dan ini memang melahirkan kewajiban adanya Dam," tambahnya.
Desain haji Tamattu, kata Asrorun, diatur oleh pemerintah. Namun, kewajiban haji Tamattu seperti Dam, tidak diatur. "Nah, di sinilah pentingnya kehadiran negara mengatur, memfasilitasi terkait dengan penyelenggaraan penyembelihan Dam yang menjadi bagian dari rangkaian penyelenggaraan ibadah," ucap Asrorun.
Baca juga: Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak
Arab Saudi memiliki infrastruktur dan penyelenggaraan Dam Haji sudah siap. "Taklimat hajinya juga sudah ada. Komunikasinya juga sudah jalan. Tinggal memastikan adanya semacam gentlemen agreement," kata Asrorun.
"Kalau toh seandainya, nih seandainya, secara fikih diizinkan untuk disembelih di Indonesia, maka enggak perlu lagi negara hadir. Karena itu cukup disembelih di rumah masing-masing oleh jemaah hajinya. Enggak ada kesulitan apa-apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah KH Muhammad Yusuf Irfan atau Gus Irfan berharap MUI membahas fatwa Dam haji di Musyawarah Nasional (Munas) XI. Pemerintah Arab Saudi kerap menanyakan fatwa Dam Haji kepada pemerintah Indonesia.
Gus Irfan mengungkapkan, pemerintah Indonesia masih menunggu fatwa dari MUI tentang boleh atau tidaknya Dam disembelih di Indonesia sampai saat ini.
"Kita sampai hari ini masih menunggu fatwa dari MUI tentang boleh atau tidaknya Dam disembelih di Indonesia. Kita menunggu MUI," kata Gus Irfan dalam Sidang Pleno VII Munas XI MUI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 21 November 2025.
Gus Irfan mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari MUI mengenai fatwa tersebut. Gus Irfan berharap fatwa tersebut bisa segera dibahas, bahkan berharap bisa dibahas di Munas XI MUI. "Mudah-mudahan di Munas juga dibahas, mudah-mudahan. Kita kan hanya sekadar berharap," tegasnya.
"Kalau fatwanya kan sudah ditetapkan di 2011 yang lalu, dan itu juga atas dasar permintaan dari Kementerian Agama (Kemenag)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat ditemui usai Sidang Komisi Fatwa, Sabtu (22/11/2025).
Asrorun menjelaskan, pelaksanaan Dam Haji hanya tinggal menunggu regulasi dan implementasi. Pasalnya, masalah Dam Haji bukan terletak pada tempat penyembelihan hewan kurban.
Baca juga: Gus Irfan: Kemenhaj Harap Munas MUI Bahas Fatwa Dam Haji
"Problemnya itu adalah kepastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya penyelenggaraan penyembelihan Dam," kata Asrorun.
"Karena apa? Karena desain penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ini adalah namanya Haji Tamattu’, yaitu melaksanakan umrah dulu, baru kemudian melaksanakan haji. Dan ini memang melahirkan kewajiban adanya Dam," tambahnya.
Desain haji Tamattu, kata Asrorun, diatur oleh pemerintah. Namun, kewajiban haji Tamattu seperti Dam, tidak diatur. "Nah, di sinilah pentingnya kehadiran negara mengatur, memfasilitasi terkait dengan penyelenggaraan penyembelihan Dam yang menjadi bagian dari rangkaian penyelenggaraan ibadah," ucap Asrorun.
Baca juga: Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak
Arab Saudi memiliki infrastruktur dan penyelenggaraan Dam Haji sudah siap. "Taklimat hajinya juga sudah ada. Komunikasinya juga sudah jalan. Tinggal memastikan adanya semacam gentlemen agreement," kata Asrorun.
"Kalau toh seandainya, nih seandainya, secara fikih diizinkan untuk disembelih di Indonesia, maka enggak perlu lagi negara hadir. Karena itu cukup disembelih di rumah masing-masing oleh jemaah hajinya. Enggak ada kesulitan apa-apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah KH Muhammad Yusuf Irfan atau Gus Irfan berharap MUI membahas fatwa Dam haji di Musyawarah Nasional (Munas) XI. Pemerintah Arab Saudi kerap menanyakan fatwa Dam Haji kepada pemerintah Indonesia.
Gus Irfan mengungkapkan, pemerintah Indonesia masih menunggu fatwa dari MUI tentang boleh atau tidaknya Dam disembelih di Indonesia sampai saat ini.
"Kita sampai hari ini masih menunggu fatwa dari MUI tentang boleh atau tidaknya Dam disembelih di Indonesia. Kita menunggu MUI," kata Gus Irfan dalam Sidang Pleno VII Munas XI MUI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 21 November 2025.
Gus Irfan mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari MUI mengenai fatwa tersebut. Gus Irfan berharap fatwa tersebut bisa segera dibahas, bahkan berharap bisa dibahas di Munas XI MUI. "Mudah-mudahan di Munas juga dibahas, mudah-mudahan. Kita kan hanya sekadar berharap," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :