Tak Terbitkan Fatwa Dam Haji di Munas, MUI: Sudah Ditetapkan Sejak 2011
Sabtu, 22 November 2025 - 23:29 WIB
loading...
A
A
A
"Karena apa? Karena desain penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ini adalah namanya Haji Tamattu’, yaitu melaksanakan umrah dulu, baru kemudian melaksanakan haji. Dan ini memang melahirkan kewajiban adanya Dam," tambahnya.
Desain haji Tamattu, kata Asrorun, diatur oleh pemerintah. Namun, kewajiban haji Tamattu seperti Dam, tidak diatur. "Nah, di sinilah pentingnya kehadiran negara mengatur, memfasilitasi terkait dengan penyelenggaraan penyembelihan Dam yang menjadi bagian dari rangkaian penyelenggaraan ibadah," ucap Asrorun.
Baca juga: Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak
Arab Saudi memiliki infrastruktur dan penyelenggaraan Dam Haji sudah siap. "Taklimat hajinya juga sudah ada. Komunikasinya juga sudah jalan. Tinggal memastikan adanya semacam gentlemen agreement," kata Asrorun.
"Kalau toh seandainya, nih seandainya, secara fikih diizinkan untuk disembelih di Indonesia, maka enggak perlu lagi negara hadir. Karena itu cukup disembelih di rumah masing-masing oleh jemaah hajinya. Enggak ada kesulitan apa-apa," pungkasnya.
Desain haji Tamattu, kata Asrorun, diatur oleh pemerintah. Namun, kewajiban haji Tamattu seperti Dam, tidak diatur. "Nah, di sinilah pentingnya kehadiran negara mengatur, memfasilitasi terkait dengan penyelenggaraan penyembelihan Dam yang menjadi bagian dari rangkaian penyelenggaraan ibadah," ucap Asrorun.
Baca juga: Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak
Arab Saudi memiliki infrastruktur dan penyelenggaraan Dam Haji sudah siap. "Taklimat hajinya juga sudah ada. Komunikasinya juga sudah jalan. Tinggal memastikan adanya semacam gentlemen agreement," kata Asrorun.
"Kalau toh seandainya, nih seandainya, secara fikih diizinkan untuk disembelih di Indonesia, maka enggak perlu lagi negara hadir. Karena itu cukup disembelih di rumah masing-masing oleh jemaah hajinya. Enggak ada kesulitan apa-apa," pungkasnya.
Lihat Juga :