Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes
Jum'at, 21 November 2025 - 16:50 WIB
loading...
KPK memeriksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes 2024-2025. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2024-2025, Andi Saguni. Andi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pembangunan RSUD Koltim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).
Selain Andi, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memeriksa satu saksi lain, yakni Thian Anggy Soepaat selaku Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya telah memenuhi panggilan KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan RS Koltim, Ada Plt Kadis PU
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. la ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis 7 Agustus 2025.
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.
Tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pembangunan RSUD Koltim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).
Selain Andi, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memeriksa satu saksi lain, yakni Thian Anggy Soepaat selaku Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya telah memenuhi panggilan KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan RS Koltim, Ada Plt Kadis PU
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. la ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis 7 Agustus 2025.
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.
Tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :