Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri
Kamis, 20 November 2025 - 14:53 WIB
loading...
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang termasuk Roy Suryo sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Benar, delapan orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah delapan orang tersebut berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujar dia.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Walk Out dari Pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.
Diketahui, Roy Suryo Cs tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Di klaster pertama ada ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT. "Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.
"Benar, delapan orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah delapan orang tersebut berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujar dia.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Walk Out dari Pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.
Diketahui, Roy Suryo Cs tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Di klaster pertama ada ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT. "Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :