Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Kamis, 20 November 2025 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ketiganya didakwa telah merugikan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Pembacaaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Tiga mantan Direksi ASDP yang didakwa yakni Ira Puspadewi (mantan direktur utama); Yusuf Hadi (mantan direktur komersial dan pelayanan); dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan direktur perencanaan dan pengembangan).
"Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat (PT Jembatan Nusantara) merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ucap jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/7/2025).
Nilai kerugian negara tersebut terdiri atas pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun.
Sebelumnya, tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ketiganya didakwa telah merugikan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Pembacaaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Tiga mantan Direksi ASDP yang didakwa yakni Ira Puspadewi (mantan direktur utama); Yusuf Hadi (mantan direktur komersial dan pelayanan); dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan direktur perencanaan dan pengembangan).
"Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat (PT Jembatan Nusantara) merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ucap jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/7/2025).
Nilai kerugian negara tersebut terdiri atas pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun.
Lihat Juga :