DPR Bersama Serikat Pekerja IMPPI Bahas Penguatan Perlindungan PMI
Kamis, 20 November 2025 - 09:48 WIB
loading...
DPR bersama Serikat Pekerja IMPPI bahas penguatan perlindungan PMI. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu dibahas dalam rapat bersama Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP-IMPPI).
Ketua Umum SP-IMPPI William Yani Wea menyampaikan ada beberapa persoalan yang mendesak untuk dibenahi. William menyebut lima tuntutan utama yang perlu segera ditindak lanjuti pemerintah dan DPR meliputi penyediaan akses bantuan hukum bagi PMI di negara tujuan, perluasan perjanjian kerja sama government to government, perbaikan skema BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengaturan keanggotaan PMI dalam serikat pekerja di negara tempat mereka bekerja.
William juga menyoroti tingginya angka pemulangan jenazah PMI, khususnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT). William menyebut ratusan kasus terjadi setiap tahun dan menilai kondisi itu sebagai bukti lemahnya sistem perlindungan.
Baca juga: Satu Tahun Prabowo-Gibran Berangkatkan 272 Ribu PMI, Menteri P2MI: 181 Ribu Pekerja Profesional
“Setiap tahun, ratusan pekerja migran asal NTT dipulangkan dalam peti jenazah. Ini bukan angka. Ini duka yang berulang bagi keluarga dan peringatan bahwa perlindungan PMI belum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya, Kamis (20/11/2025).
William menjelaskan, persoalan PMI tidak bisa lagi dianggap sebagai rutinitas laporan tahunan. Banyak pekerja migran yang menghadapi proses hukum tanpa pendampingan, bekerja tanpa perlindungan kontrak, hingga mengalami pelanggaran hak dasar.
Minimnya instrumen keuangan yang aman, lanjut Yani juga membuat sebagian besar dari mereka pulang tanpa kepastian masa depan, meski bertahun-tahun mengirim remitan demi menopang perekonomian keluarga, bahkan negara.
Baca juga: 7 PMI Tewas di Kamboja Diduga Korban TPPO, Puan: Sistem Perlindungan Perlu Diperkuat
“Kami membawa suara keluarga yang kehilangan, harapan pekerja yang berjuang, dan bukti bahwa sistem perlu diperbarui dari hulu ke hilir. Perlindungan PMI harus hadir dalam tindakan, bukan hanya dalam dokumen,” tegasnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris, tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi pekerja seperti Migrant Care, SBMI, F-BUMINU K Sarbumusi, dan Sebumi KSBSI Ely. Mereka sepakat persoalan PMI merupakan isu kemanusiaan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan parlemen.
DPR melalui Panja Komisi IX berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki kebijakan perlindungan pekerja migran di masa mendatang.
Ketua Umum SP-IMPPI William Yani Wea menyampaikan ada beberapa persoalan yang mendesak untuk dibenahi. William menyebut lima tuntutan utama yang perlu segera ditindak lanjuti pemerintah dan DPR meliputi penyediaan akses bantuan hukum bagi PMI di negara tujuan, perluasan perjanjian kerja sama government to government, perbaikan skema BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengaturan keanggotaan PMI dalam serikat pekerja di negara tempat mereka bekerja.
William juga menyoroti tingginya angka pemulangan jenazah PMI, khususnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT). William menyebut ratusan kasus terjadi setiap tahun dan menilai kondisi itu sebagai bukti lemahnya sistem perlindungan.
Baca juga: Satu Tahun Prabowo-Gibran Berangkatkan 272 Ribu PMI, Menteri P2MI: 181 Ribu Pekerja Profesional
“Setiap tahun, ratusan pekerja migran asal NTT dipulangkan dalam peti jenazah. Ini bukan angka. Ini duka yang berulang bagi keluarga dan peringatan bahwa perlindungan PMI belum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya, Kamis (20/11/2025).
William menjelaskan, persoalan PMI tidak bisa lagi dianggap sebagai rutinitas laporan tahunan. Banyak pekerja migran yang menghadapi proses hukum tanpa pendampingan, bekerja tanpa perlindungan kontrak, hingga mengalami pelanggaran hak dasar.
Minimnya instrumen keuangan yang aman, lanjut Yani juga membuat sebagian besar dari mereka pulang tanpa kepastian masa depan, meski bertahun-tahun mengirim remitan demi menopang perekonomian keluarga, bahkan negara.
Baca juga: 7 PMI Tewas di Kamboja Diduga Korban TPPO, Puan: Sistem Perlindungan Perlu Diperkuat
“Kami membawa suara keluarga yang kehilangan, harapan pekerja yang berjuang, dan bukti bahwa sistem perlu diperbarui dari hulu ke hilir. Perlindungan PMI harus hadir dalam tindakan, bukan hanya dalam dokumen,” tegasnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris, tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi pekerja seperti Migrant Care, SBMI, F-BUMINU K Sarbumusi, dan Sebumi KSBSI Ely. Mereka sepakat persoalan PMI merupakan isu kemanusiaan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan parlemen.
DPR melalui Panja Komisi IX berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki kebijakan perlindungan pekerja migran di masa mendatang.
(cip)
Lihat Juga :