Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC Soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!
Rabu, 19 November 2025 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pertanyaannya, Hotman menggambarkan proses transaksi jual beli NCD.
Lantas, Basuki pun mengamini. "Iya, itu kalau itu yang dikemukakan," ucap Basuki dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999. CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen hang dimiliki MNC Asia Holding.
Baca juga: Banyak Anomali Terungkap, Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum
Ditemui usai sidang, Hotman pun menilai, kesaksian ahli itu telah membuat gugatan CMNP berstatus TKO.
Lantas, Basuki pun mengamini. "Iya, itu kalau itu yang dikemukakan," ucap Basuki dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999. CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen hang dimiliki MNC Asia Holding.
Baca juga: Banyak Anomali Terungkap, Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum
Ditemui usai sidang, Hotman pun menilai, kesaksian ahli itu telah membuat gugatan CMNP berstatus TKO.
Lihat Juga :