Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dituduh Bunuh UMKM
Rabu, 19 November 2025 - 13:28 WIB
loading...
Pedagang pakaian bekas alias thrifting keberatan dituduh membunuh keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Pedagang pakaian bekas alias thrifting keberatan dituduh membunuh keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ). Hal itu disampaikan mereka saat mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.
"Jadi selama ini, usaha thrifting ini diidentikkan mengganggu UMKM di Indonesia. Jadi kami perlu garis bawahi pak bahwa thrifting ini juga bagian dari UMKM. Kami itu termasuk pelaku pelaku UMKM," kata perwakilan pedagang thrifting Rifai Silalahi di Ruang Rapat BAM DPR, Rabu (19/11/2025).
Dia menuding pakaian impor China yang justru merusak UMKM. Menurut dia, UMKM dan thrifting memiliki pangsa pasar yang berbeda di masyarakat.
Baca juga: Berantas Thrifting, Purbaya: Pelaku Akan Dilarang Impor Seumur Hidup
"Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi lebih kepada pakaian-pakaian impor China yang hampir menguasai hampir 80 persen pangsa pasar di Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, Rifai mengaku sudah berbicara dengan para pelaku UMKM tentang keberadaan thrifting ini. Dia mengklaim jika pelaku UMKM tidak ada yang menyatakan keberatannya.
Baca juga: Thrifting Ilegal Ancam UMKM Lokal, Pakar Desak Penegakan Hukum terhadap Mafia
"Jadi yang kami harapkan bapak sekarang untuk thrifting yang dijadikan alasan sekarang pembunuh UMKM, kami merasa sangat keberatan," pungkasnya.
Rifai mengharapkan adanya solusi dari DPR untuk keberlangsungan usaha dari para pedagang thrifting di Indonesia. Salah satu solusi yang diharapkan adalah usaha thrifting ini bisa dilegalkan.
Baca juga: Larang Masyarakat Beli Pakaian Bekas, Mendag Busan: Produk Kita Murah Bagus
"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan," kata Rifai dalam paparannya.
Pedagang thrifting di Pasar Senen ini berharap, keputusan yang sama juga bisa diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Apalagi, kata dia, hampir ada sekitar 7,5 juta orang menggeluti usaha thrifting ini.
"Jadi pernyataan menteri kemarin, kalo dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan membunuh, akan mematikan lebih 7,5 juta manusia. (Jadi) kita berharap solusi buat kita ini dilegalkan," ujarnya.
Jika seandainya pemerintah enggan memberikan keputusan untuk melegalkan, Rivai mengusulkan agar Pemerintah menetapkan larangan terbatas (Latas) terhadap produk-produk barang bekas yang masuk ke Indonesia.
"Karena produk produk lain juga ada hal-hal yang serupa, artinya impornya diberikan kuota, dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan, atau setidak-tidaknya diberi kuota, artinya dengan barang larangan terbatas. Itu harapan tujuan utama dari thrifting," pungkasnya.
"Jadi selama ini, usaha thrifting ini diidentikkan mengganggu UMKM di Indonesia. Jadi kami perlu garis bawahi pak bahwa thrifting ini juga bagian dari UMKM. Kami itu termasuk pelaku pelaku UMKM," kata perwakilan pedagang thrifting Rifai Silalahi di Ruang Rapat BAM DPR, Rabu (19/11/2025).
Dia menuding pakaian impor China yang justru merusak UMKM. Menurut dia, UMKM dan thrifting memiliki pangsa pasar yang berbeda di masyarakat.
Baca juga: Berantas Thrifting, Purbaya: Pelaku Akan Dilarang Impor Seumur Hidup
"Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi lebih kepada pakaian-pakaian impor China yang hampir menguasai hampir 80 persen pangsa pasar di Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, Rifai mengaku sudah berbicara dengan para pelaku UMKM tentang keberadaan thrifting ini. Dia mengklaim jika pelaku UMKM tidak ada yang menyatakan keberatannya.
Baca juga: Thrifting Ilegal Ancam UMKM Lokal, Pakar Desak Penegakan Hukum terhadap Mafia
"Jadi yang kami harapkan bapak sekarang untuk thrifting yang dijadikan alasan sekarang pembunuh UMKM, kami merasa sangat keberatan," pungkasnya.
Rifai mengharapkan adanya solusi dari DPR untuk keberlangsungan usaha dari para pedagang thrifting di Indonesia. Salah satu solusi yang diharapkan adalah usaha thrifting ini bisa dilegalkan.
Baca juga: Larang Masyarakat Beli Pakaian Bekas, Mendag Busan: Produk Kita Murah Bagus
"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan," kata Rifai dalam paparannya.
Pedagang thrifting di Pasar Senen ini berharap, keputusan yang sama juga bisa diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Apalagi, kata dia, hampir ada sekitar 7,5 juta orang menggeluti usaha thrifting ini.
"Jadi pernyataan menteri kemarin, kalo dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan membunuh, akan mematikan lebih 7,5 juta manusia. (Jadi) kita berharap solusi buat kita ini dilegalkan," ujarnya.
Jika seandainya pemerintah enggan memberikan keputusan untuk melegalkan, Rivai mengusulkan agar Pemerintah menetapkan larangan terbatas (Latas) terhadap produk-produk barang bekas yang masuk ke Indonesia.
"Karena produk produk lain juga ada hal-hal yang serupa, artinya impornya diberikan kuota, dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan, atau setidak-tidaknya diberi kuota, artinya dengan barang larangan terbatas. Itu harapan tujuan utama dari thrifting," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :