Ketua KPK Anggap KUHAP Baru Tidak Terlalu Banyak Pengaruhnya
Rabu, 19 November 2025 - 12:03 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
BOGOR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto merespons Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR , Selasa (18/11/2025). Menurut dia, pengesahan RUU tersebut tidak banyak berpengaruh terhadap kinerja lembaganya.
"Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik ajalah, nggak akan banyak berpengaruh," kata Setyo yang dikutip Rabu (19/11/2025).
"Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," sambungnya.
Baca juga: KUHAP yang Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Kendati begitu, Setyo menyatakan Biro Hukum akan menelaah untuk menentukan mana saja yang harus dilakukan KPK. "Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. UU KUHAP yang baru bakal berlaku mulai awal 2026.
Baca juga: KPK Ungkap Metode Gali Informasi Saksi, dari Tanya Hobi hingga Asal Daerah
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman mengenai proses pembahasan RKUHAP di tingkat Panitia Kerja. Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan UU KUHAP.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan serentak.
Usai mendengar laporan dari Panja RKUHAP, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi UU KUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR. Sesudahnya, Puan kembali meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHAP sebagai Undang-Undang.
"Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kembali.
Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHP menjadi UU. Puan pun kembali mengetuk palu persetujuan tanda UU KUHAP yang baru resmi disahkan. Puan kemudian menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RKUHAP hingga dapat diselesaikan dengan baik.
"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," ujar perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu.
"Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar," lanjut Puan.
Setelah Rapat Paripurna, Puan pun menjelaskan kapan UU KUHAP mulai berlaku. “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan.
Puan menjelaskan urgensi dari pembaharuan UU KUHAP. Sebab, UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
"Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik ajalah, nggak akan banyak berpengaruh," kata Setyo yang dikutip Rabu (19/11/2025).
"Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," sambungnya.
Baca juga: KUHAP yang Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Kendati begitu, Setyo menyatakan Biro Hukum akan menelaah untuk menentukan mana saja yang harus dilakukan KPK. "Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. UU KUHAP yang baru bakal berlaku mulai awal 2026.
Baca juga: KPK Ungkap Metode Gali Informasi Saksi, dari Tanya Hobi hingga Asal Daerah
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman mengenai proses pembahasan RKUHAP di tingkat Panitia Kerja. Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan UU KUHAP.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan serentak.
Usai mendengar laporan dari Panja RKUHAP, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi UU KUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR. Sesudahnya, Puan kembali meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHAP sebagai Undang-Undang.
"Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kembali.
Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHP menjadi UU. Puan pun kembali mengetuk palu persetujuan tanda UU KUHAP yang baru resmi disahkan. Puan kemudian menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RKUHAP hingga dapat diselesaikan dengan baik.
"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," ujar perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu.
"Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar," lanjut Puan.
Setelah Rapat Paripurna, Puan pun menjelaskan kapan UU KUHAP mulai berlaku. “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan.
Puan menjelaskan urgensi dari pembaharuan UU KUHAP. Sebab, UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
(rca)
Lihat Juga :