Feri Amsari Sarankan Jokowi Tiru Arsul Sani, Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik

Rabu, 19 November 2025 - 07:20 WIB
loading...
Feri Amsari Sarankan...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyarankan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meniru Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menghadapi tudingan ijazah palsu. Foto/YouTube SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyarankan Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meniru Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menghadapi tudingan ijazah palsu. Sebab, Arsul menyangkal tuduhan memiliki ijazah doktoral palsu dengan memamerkan foto-foto wisuda, dokumen disertasi, hingga ijazah asli itu ke publik.

“Karena Pak Jokowi kan mengakui bahwa dokumennya asli. Harusnya ya dia kemudian berupaya membuat suasana keriuh rendahan ini hilang dengan kemudian menunjukkannya saja kepada publik. Itu belajar dari hakim konstitusi ya, ijazahnya Pak Arsul, Pak Arsul menunjukkan, itu begitu caranya kalau ijazah aslilah, kurang lebih begitu ya,” ujar Feri Amsari dalam program SINDO Prime dikutip dari YouTube SindoNews, Rabu (19/11/2025).

Dia pun mengkritisi tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Sebab, menurut dia, dokumen Jokowi tidak boleh dimusnahkan.

Baca juga: Arsul Sani Sangkal Tuduhan Ijazah Palsu: Pamer Foto-foto Wisuda hingga Ijazah Asli



“Mestinya menurut saya KPU Solo ya tidak melakukan upaya terburu-buru itu apalagi menyebut bahwa 1 tahun. Kalau dia baca peraturan KPU sendiri itu sebenarnya sudah tidak boleh dimusnahkan itu dokumen Pak Jokowi, kalau dia baca undang-undang lebih lagi tidak dilarang itu,” tuturnya.

Feri menjelaskan, Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan ada dokumen yang harus dipermanenkan.

“Apa saja jenis dokumen yang harus dipermanenkan? Satu, yang berkaitan dengan kesejarahan. Nah, dokumen-dokumen Pak Jokowi itu berkaitan dengan kesejarahan termasuk kesejarahan Solo dan pemilu kita. Harusnya dipermanenkan tuh bukan dimusnahkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa. Fakta terbaru ini terungkap pada sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).

Kegeraman ditampakkan Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang meminta klarifikasi dasar hukum retensi arsip yang digunakan KPU Surakarta. Pihak termohon menyatakan masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.

“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.

Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.

Penjelasan tersebut langsung dikoreksi majelis hakim. Paulyn menegaskan aturan penyimpanan arsip tidak hanya mengacu pada PKPU melainkan harus merujuk pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menetapkan masa retensi minimal lima tahun untuk arsip negara.

“Penyimpanan arsip cuma satu tahun? Yakin? Harusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan dalam satu tahun?” kata Paulyn.

Menurut dia, arsip pencalonan seorang pejabat publik seperti Jokowi berpotensi disengketakan di kemudian hari sehingga tidak boleh dimusnahkan secara sepihak. “Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.

Namun, KPU Surakarta tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi. Selain KPU Surakarta, sidang sengketa informasi ini juga dihadiri perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU yang dimintai klarifikasi terkait dokumen pendidikan Jokowi.

Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan. Adanya polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diperkirakan menjadi salah satu isu krusial dalam sidang-sidang berikutnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Rekomendasi
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Berita Terkini
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved