Feri Amsari Sarankan Jokowi Tiru Arsul Sani, Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik
Rabu, 19 November 2025 - 07:20 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyarankan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meniru Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menghadapi tudingan ijazah palsu. Foto/YouTube SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyarankan Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meniru Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menghadapi tudingan ijazah palsu. Sebab, Arsul menyangkal tuduhan memiliki ijazah doktoral palsu dengan memamerkan foto-foto wisuda, dokumen disertasi, hingga ijazah asli itu ke publik.
“Karena Pak Jokowi kan mengakui bahwa dokumennya asli. Harusnya ya dia kemudian berupaya membuat suasana keriuh rendahan ini hilang dengan kemudian menunjukkannya saja kepada publik. Itu belajar dari hakim konstitusi ya, ijazahnya Pak Arsul, Pak Arsul menunjukkan, itu begitu caranya kalau ijazah aslilah, kurang lebih begitu ya,” ujar Feri Amsari dalam program SINDO Prime dikutip dari YouTube SindoNews, Rabu (19/11/2025).
Dia pun mengkritisi tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Sebab, menurut dia, dokumen Jokowi tidak boleh dimusnahkan.
Baca juga: Arsul Sani Sangkal Tuduhan Ijazah Palsu: Pamer Foto-foto Wisuda hingga Ijazah Asli
“Mestinya menurut saya KPU Solo ya tidak melakukan upaya terburu-buru itu apalagi menyebut bahwa 1 tahun. Kalau dia baca peraturan KPU sendiri itu sebenarnya sudah tidak boleh dimusnahkan itu dokumen Pak Jokowi, kalau dia baca undang-undang lebih lagi tidak dilarang itu,” tuturnya.
Feri menjelaskan, Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan ada dokumen yang harus dipermanenkan.
“Apa saja jenis dokumen yang harus dipermanenkan? Satu, yang berkaitan dengan kesejarahan. Nah, dokumen-dokumen Pak Jokowi itu berkaitan dengan kesejarahan termasuk kesejarahan Solo dan pemilu kita. Harusnya dipermanenkan tuh bukan dimusnahkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa. Fakta terbaru ini terungkap pada sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kegeraman ditampakkan Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang meminta klarifikasi dasar hukum retensi arsip yang digunakan KPU Surakarta. Pihak termohon menyatakan masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.
Penjelasan tersebut langsung dikoreksi majelis hakim. Paulyn menegaskan aturan penyimpanan arsip tidak hanya mengacu pada PKPU melainkan harus merujuk pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menetapkan masa retensi minimal lima tahun untuk arsip negara.
“Penyimpanan arsip cuma satu tahun? Yakin? Harusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan dalam satu tahun?” kata Paulyn.
Menurut dia, arsip pencalonan seorang pejabat publik seperti Jokowi berpotensi disengketakan di kemudian hari sehingga tidak boleh dimusnahkan secara sepihak. “Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.
Namun, KPU Surakarta tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi. Selain KPU Surakarta, sidang sengketa informasi ini juga dihadiri perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU yang dimintai klarifikasi terkait dokumen pendidikan Jokowi.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan. Adanya polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diperkirakan menjadi salah satu isu krusial dalam sidang-sidang berikutnya.
“Karena Pak Jokowi kan mengakui bahwa dokumennya asli. Harusnya ya dia kemudian berupaya membuat suasana keriuh rendahan ini hilang dengan kemudian menunjukkannya saja kepada publik. Itu belajar dari hakim konstitusi ya, ijazahnya Pak Arsul, Pak Arsul menunjukkan, itu begitu caranya kalau ijazah aslilah, kurang lebih begitu ya,” ujar Feri Amsari dalam program SINDO Prime dikutip dari YouTube SindoNews, Rabu (19/11/2025).
Dia pun mengkritisi tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Sebab, menurut dia, dokumen Jokowi tidak boleh dimusnahkan.
Baca juga: Arsul Sani Sangkal Tuduhan Ijazah Palsu: Pamer Foto-foto Wisuda hingga Ijazah Asli
“Mestinya menurut saya KPU Solo ya tidak melakukan upaya terburu-buru itu apalagi menyebut bahwa 1 tahun. Kalau dia baca peraturan KPU sendiri itu sebenarnya sudah tidak boleh dimusnahkan itu dokumen Pak Jokowi, kalau dia baca undang-undang lebih lagi tidak dilarang itu,” tuturnya.
Feri menjelaskan, Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan ada dokumen yang harus dipermanenkan.
“Apa saja jenis dokumen yang harus dipermanenkan? Satu, yang berkaitan dengan kesejarahan. Nah, dokumen-dokumen Pak Jokowi itu berkaitan dengan kesejarahan termasuk kesejarahan Solo dan pemilu kita. Harusnya dipermanenkan tuh bukan dimusnahkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa. Fakta terbaru ini terungkap pada sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kegeraman ditampakkan Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang meminta klarifikasi dasar hukum retensi arsip yang digunakan KPU Surakarta. Pihak termohon menyatakan masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.
Penjelasan tersebut langsung dikoreksi majelis hakim. Paulyn menegaskan aturan penyimpanan arsip tidak hanya mengacu pada PKPU melainkan harus merujuk pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menetapkan masa retensi minimal lima tahun untuk arsip negara.
“Penyimpanan arsip cuma satu tahun? Yakin? Harusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan dalam satu tahun?” kata Paulyn.
Menurut dia, arsip pencalonan seorang pejabat publik seperti Jokowi berpotensi disengketakan di kemudian hari sehingga tidak boleh dimusnahkan secara sepihak. “Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.
Namun, KPU Surakarta tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi. Selain KPU Surakarta, sidang sengketa informasi ini juga dihadiri perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU yang dimintai klarifikasi terkait dokumen pendidikan Jokowi.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan. Adanya polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diperkirakan menjadi salah satu isu krusial dalam sidang-sidang berikutnya.
(rca)
Lihat Juga :