Profil Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP yang Geram dengan Pemusnahan Dokumen Jokowi oleh KPU Solo
Selasa, 18 November 2025 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
Paulyn yang juga Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP RI periode 2022-2026 mengatakan, arsip pencalonan seorang pejabat publik seperti Jokowi berpotensi disengketakan di kemudian hari sehingga tidak boleh dimusnahkan secara sepihak.
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegas Paulyn.
Namun, KPU Solo tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi.
Kembali pada sosok Rospita Vici Paulyn. Dia adalah Komisioner KIP kelahiran Jayapura, Papua, 11 Juni 1974. Paulyn merupakan lulusan Fakultas Teknik jurusan Sipil Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Sebelum berkarier di KIP, dia pernah menjadi dosen hingga direktur di perusahaan jasa konstruksi. Barulah pada tahun 2016, Paulyn menjabat Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat selama dua periode.
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegas Paulyn.
Namun, KPU Solo tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi.
Kembali pada sosok Rospita Vici Paulyn. Dia adalah Komisioner KIP kelahiran Jayapura, Papua, 11 Juni 1974. Paulyn merupakan lulusan Fakultas Teknik jurusan Sipil Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Sebelum berkarier di KIP, dia pernah menjadi dosen hingga direktur di perusahaan jasa konstruksi. Barulah pada tahun 2016, Paulyn menjabat Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat selama dua periode.
(jon)
Lihat Juga :