Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp307 Miliar
Selasa, 18 November 2025 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki," ungkap Jaksa.
Dalam dakwaan itu jaksa mengungkap Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar (Rp307.206.571.463) dan USD50.000 yang tersebar di 21 rekening. Sebagian dari uang itu belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar (Rp138.539.925.977) untuk membeli tanah dan bangunan serta Rp6,2 miliar (Rp6.218.000.000) untuk kendaraan bermotor.
Baca juga: KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp1,6 Miliar terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Pada intinya, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal itu menyatakan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap serta melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.
Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pada 2021. Baru bebas dari penjara pada 2025, Nurhadi kembali ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana gratifikasi sekaligus TPPU.
(cip)
Lihat Juga :