Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp307 Miliar

Selasa, 18 November 2025 - 12:44 WIB
loading...
A A A

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki," ungkap Jaksa.

Dalam dakwaan itu jaksa mengungkap Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar (Rp307.206.571.463) dan USD50.000 yang tersebar di 21 rekening. Sebagian dari uang itu belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar (Rp138.539.925.977) untuk membeli tanah dan bangunan serta Rp6,2 miliar (Rp6.218.000.000) untuk kendaraan bermotor.

Baca juga: KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp1,6 Miliar terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Pada intinya, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal itu menyatakan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap serta melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.

Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pada 2021. Baru bebas dari penjara pada 2025, Nurhadi kembali ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana gratifikasi sekaligus TPPU.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Rekomendasi
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Rumah Warisan atau Ditinggalkan?...
Rumah Warisan atau Ditinggalkan? Ki Atmo dan Dua Spiritualis Beri Saran Berbeda untuk Narasumber Ini?!
Aksi Sengit MotoGP Jerman...
Aksi Sengit MotoGP Jerman 2026 Siap Dimulai, Simak Jadwal Balapannya di VISION+
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved