Terungkap, KPU Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota
Selasa, 18 November 2025 - 10:53 WIB
loading...
Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025). Fakta baru terungkap KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Tak habis pikir, KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa. Fakta terbaru ini terungkap pada sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kegeraman ditampakkan Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang meminta klarifikasi dasar hukum retensi arsip yang digunakan KPU Surakarta. Pihak termohon menyatakan masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Baca juga: Dapat Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Palsu
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.
Penjelasan tersebut langsung dikoreksi majelis hakim. Paulyn menegaskan aturan penyimpanan arsip tidak hanya mengacu pada PKPU melainkan harus merujuk pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menetapkan masa retensi minimal lima tahun untuk arsip negara.
“Penyimpanan arsip cuma satu tahun? Yakin? Harusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan dalam satu tahun?” kata Paulyn.
Menurut dia, arsip pencalonan seorang pejabat publik seperti Jokowi berpotensi disengketakan di kemudian hari sehingga tidak boleh dimusnahkan secara sepihak. “Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.
Namun, KPU Surakarta tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi.
Selain KPU Surakarta, sidang sengketa informasi ini juga dihadiri perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU yang dimintai klarifikasi terkait dokumen pendidikan Jokowi. Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan. Adanya polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diperkirakan menjadi salah satu isu krusial dalam sidang-sidang berikutnya.
Kegeraman ditampakkan Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang meminta klarifikasi dasar hukum retensi arsip yang digunakan KPU Surakarta. Pihak termohon menyatakan masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Baca juga: Dapat Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Palsu
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.
Penjelasan tersebut langsung dikoreksi majelis hakim. Paulyn menegaskan aturan penyimpanan arsip tidak hanya mengacu pada PKPU melainkan harus merujuk pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menetapkan masa retensi minimal lima tahun untuk arsip negara.
“Penyimpanan arsip cuma satu tahun? Yakin? Harusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan dalam satu tahun?” kata Paulyn.
Menurut dia, arsip pencalonan seorang pejabat publik seperti Jokowi berpotensi disengketakan di kemudian hari sehingga tidak boleh dimusnahkan secara sepihak. “Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.
Namun, KPU Surakarta tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi.
Selain KPU Surakarta, sidang sengketa informasi ini juga dihadiri perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU yang dimintai klarifikasi terkait dokumen pendidikan Jokowi. Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan. Adanya polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diperkirakan menjadi salah satu isu krusial dalam sidang-sidang berikutnya.
(jon)
Lihat Juga :