Polemik Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
Senin, 17 November 2025 - 16:23 WIB
loading...
Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) mengadukan Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) mengadukan Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11/2025). Anggota AMPK Muhammad Rizal menjelaskan, laporan dilayangkan lantaran komisi hukum DPR lalai meloloskan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK. Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya," ujar Rizal saat ditemui di sela-sela pelaporannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kendati demikian, Rizal berharap, MKD DPR bisa memanggil seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang telah meloloskan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi. "Untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK," kata Rizal.
Baca juga: Refly Harun Bilang Arsul Sani dan Ridwan Mansyur Hakim Kemarin Sore
Sementara itu, Koordinator AMPK Betran Sulani menambahkan, pihaknya meminta agar MKD DPR bisa menindak etik Komisi III DPR yang lalai dalam menjalankan tugas. Permintaan didasari lantaran ijazah Arsul Sani diduga palsu. Dugaan itu dilandasi atas pemberitaan media Polandia.
"Kami mendapatkan informasi dari beberapa media, bahkan media salah satu di Polandia. Jadi dari pihak KPK Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya," ungkap Betran.
Selain ke MKD DPR, kata dia, pihaknya juga melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri. Sedianya, Arsul dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu.
"Ya, kami juga melaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan hal yang sama, agar supaya pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dan masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dari hasil yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
"Kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK. Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya," ujar Rizal saat ditemui di sela-sela pelaporannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Kendati demikian, Rizal berharap, MKD DPR bisa memanggil seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang telah meloloskan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi. "Untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK," kata Rizal.
Baca juga: Refly Harun Bilang Arsul Sani dan Ridwan Mansyur Hakim Kemarin Sore
Sementara itu, Koordinator AMPK Betran Sulani menambahkan, pihaknya meminta agar MKD DPR bisa menindak etik Komisi III DPR yang lalai dalam menjalankan tugas. Permintaan didasari lantaran ijazah Arsul Sani diduga palsu. Dugaan itu dilandasi atas pemberitaan media Polandia.
"Kami mendapatkan informasi dari beberapa media, bahkan media salah satu di Polandia. Jadi dari pihak KPK Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya," ungkap Betran.
Selain ke MKD DPR, kata dia, pihaknya juga melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri. Sedianya, Arsul dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu.
"Ya, kami juga melaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan hal yang sama, agar supaya pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dan masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dari hasil yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :