Ketegangan China–Jepang, Status Taiwan, dan Normativitas Keutuhan Negara dalam Tata Internasional Asia
Minggu, 16 November 2025 - 17:20 WIB
loading...
Harryanto Aryodiguno, Ph.D, Associate Professor of International Relations, President University. Foto/SindoNews
A
A
A
Harryanto Aryodiguno, Ph.D
Associate Professor of International Relations, President University
PERNYATAAN Perdana Menteri Jepang, Takaichi Sanae, pada 7 November 2025 bahwa “jika Taiwan terjadi sesuatu, itu dapat menjadi situasi krisis eksistensial bagi Jepang” telah memunculkan babak baru ketegangan geopolitik Asia Timur. Respons keras Beijing, pemanggilan duta besar Jepang, imbauan larangan berkunjung bagi warga China ke Jepang, serta maraknya retorika publik menandai bahwa isu Taiwan kembali menjadi pusat gesekan struktural antara kekuatan besar Asia.
Namun perdebatan publik atas isu ini kerap dikaburkan oleh politik sensasional. Agar masyarakat internasional dapat memahami esensi persoalan, analisis perlu kembali pada rekonstruksi sejarah, norma hukum internasional, serta kerangka teoritis hubungan internasional yang relevan—mulai dari konsep relationality Qin Yaqing hingga norm localization Amitav Acharya.
Dalam konteks inilah, artikel ini berusaha menyajikan pembacaan akademis yang menyeluruh, netral, dan analitis atas dinamika yang tengah berkembang.
Konteks Sejarah: Taiwan sebagai Bagian dari Arsitektur Pascaperang
Ketika Jepang menyerah pada tahun 1945, tatanan dunia baru yang muncul pascaperang didorong oleh visi Amerika Serikat untuk membentuk dunia yang damai, stabil, dan bebas dari imperialisme—sejalan dengan nilai-nilai liberalisme internasional.
Dalam kerangka inilah, seluruh wilayah jajahan Jepang dikembalikan kepada pemilik kedaulatan sebelumnya, termasuk Taiwan yang telah berada di bawah kekuasaan kolonial Jepang sejak 1895.
Deklarasi Kairo (1943), Deklarasi Potsdam (1945), dan penerimaan Jepang atas syarat-syarat sekutu secara tegas menyatakan:Artinya, status historis Taiwan telah selesai pada 1945, dan dunia pascaperang menganggap Taiwan kembali menjadi bagian dari Republik China (ROC).
Sumber sejarah Taiwan memperlihatkan bahwa pada 1945, banyak warga Taiwan merasa bangga, haru, dan Bahagia menyambut kembalinya pemerintahan “leluhur” setelah 50 tahun kolonialisme Jepang. Masyarakat tidak melihat diri sebagai bangsa terpisah, tetapi sebagai bagian dari komunitas budaya China yang lebih luas.
Konflik Internal, Bukan Konflik Kedaulatan
Konflik yang kemudian muncul bukanlah persoalan penolakan rakyat Taiwan terhadap China, melainkan: Kesalahan pemerintahan KMT pada masa awal (mismanaged governance, represi, korupsi), Perang saudara di China antara Komunis dan Nasionalis, Intervensi geopolitik eksternal selama Perang Dingin. Karena itu, secara politik hingga hari ini, hubungan Taiwan–China adalah sisa perang saudara yang belum tuntas, bukan konflik dua negara berdaulat.
Perspektif Hukum Internasional: Anti-Separatisme dan Integritas Wilayah
Hukum internasional modern berlandaskan beberapa prinsip inti: Integritas wilayah (territorial integrity), Non-intervensi dalam urusan domestik negara lain, Larangan mendukung separatisme yang memecah negara lain.
Piagam PBB Pasal 2(4) secara eksplisit melarang tindakan apa pun dari negara luar untuk mendorong disintegrasi wilayah negara lain. Mendukung kemerdekaan Taiwan secara hukum berarti melanggar prinsip integritas wilayah, mengancam stabilitas regional, membuka preseden berbahaya bagi negara lain dengan isu separatisme.
Sebagai akademisi Indonesia, yang memiliki sensitivitas terhadap potensi separatisme di Papua dan wilayah lain, mengakui atau mendukung pemisahan Taiwan bukan hanya tidak sejalan dengan hukum internasional, tetapi juga bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Sangat penting dipahami bahwa “Taiwan” bukan hanya pulau utama Taiwan. ROC (Republik China) secara administratif masih menguasai kepulauan Kinmen (金門), Matsu (馬祖) dan Penghu (澎湖). Masyarakat di wilayah tersebut secara historis dan sosial tidak mengidentifikasi diri sebagai “bangsa Taiwan”, melainkan sebagai bagian dari Republik China.
Ini menambah kerumitan jika Taiwan mendeklarasikan kemerdekaan, keputusan siapa yang menentukan status Kinmen dan Matsu? apakah etis memaksakan identitas politik baru kepada mereka?
Qin Yaqing mengembangkan teori hubungan internasional berbasis relasionalitas (关系论). Ia berargumen bahwa negara di Asia tidak dipahami sebagai entitas individualistik seperti dalam teori Barat, tetapi sebagai entitas relasional yang stabilitasnya bergantung pada keutuhan internal dan harmoni eksternal. Dalam kerangka ini:
Pemisahan wilayah bukan hanya ancaman politik, tetapi penghancuran totalitas relasi historis yang membentuk bangsa. Bagi China, mempertahankan keutuhan wilayah bukan soal nasionalisme agresif, tetapi soal etika relasional Asia.
Amitav Acharya, melalui konsep norm localization dan ASEAN Way, menekankan bahwa Asia Tenggara memiliki sejarah traumatis terhadap hegemoni besar, Stabilitas kawasan ditopang oleh norma non-interference dan penghormatan pada keutuhan negara, sehingga pemaksaan identitas politik oleh negara luar adalah sumber instabilitas terbesar di Asia.
Dengan teori Acharya, pernyataan Jepang tentang “krisis eksistensial” atas Taiwan berpotensi dianggap sebagai intervensi normatif, ancaman struktural, dan pengulangan pola hegemoni masa lalu.
Jepang dan Bayang-Bayang 大東亞共榮圈 (Greater East Asia Co-Prosperity Sphere)
Jepang modern adalah bangsa maju, berbudaya, dan sangat dihormati di Asia. Namun sejarah mencatat bahwa proyek Greater East Asia Co-Prosperity Sphere pernah menyebabkan penderitaan besar di kawasan. Bagi banyak negara Asia, termasuk Indonesia, sensitivitas terhadap ekspansi politik Jepang tetap ada secara historis. Karena itu:
Pernyataan yang mengaitkan urusan Taiwan dengan “eksistensi Jepang” dikhawatirkan membuka ruang bagi retorika pra-perang yang tidak diinginkan.
Asia hari ini membutuhkan Jepang sebagai kekuatan Demokratis, Moderat, Dan stabil. Bukan sebagai aktor yang kembali memainkan posisi hegemonik di Asia Timur.
Peran Indonesia dan ASEAN dalam Menyikapi Ketegangan
Sebagai negara besar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki beberapa kepentingan strategis dalam menjaga stabilitas wilayah. Konflik di Selat Taiwan akan mengganggu jalur laut strategis, mengacaukan ekonomi ASEAN, dan memicu perlombaan senjata.
Oleh karena itu Indonesia akan tetap konsisten dalam mendukung keutuhan wilayah negara lain, tidak akan mencampuri konflik internal suatu bangsa, dan tidak mendukung separatisme. Prinsip yang sama juga diberlakukan Indonesia terhadap isu Papua.
Indonesia memandang isu Taiwan sebagai p ersoalan internal bangsa China (dalam pengertian historis: ROC vs PRC sebagai konflik saudara) Sehingga penyelesaiannya harus berada di tangan:
• Rakyat di daratan China,
• Rakyat Taiwan,
• Tanpa intervensi negara asing.
Isu Taiwan tidak bisa dianalisis hanya dari logika geopolitik kontemporer tetapi harus dipahami melalui sejarah pascaperang yang mengakhiri kolonialisme Jepang, hukum internasional yang menolak separatisme, perspektif teoritis Asia yang menekankan relasionalitas dan non-interference, kepentingan strategis negara Asia untuk mencegah eskalasi baru yang menyerupai hegemoni masa lalu.
Bagi Indonesia, isu paling penting dalam hubungan internasional adalah menjaga stabilitas, menghormati kedaulatan negara lain, dan mendukung penyelesaian damai yang ditentukan oleh bangsa China sendiri. Keutuhan negara—baik bagi Indonesia, China, Jepang, atau negara manapun—adalah pilar perdamaian global.
Dan Asia yang kuat adalah Asia yang mampu menyelesaikan persoalannya tanpa membuka kembali luka sejarah atau campur tangan asing yang berlebihan.
Associate Professor of International Relations, President University
PERNYATAAN Perdana Menteri Jepang, Takaichi Sanae, pada 7 November 2025 bahwa “jika Taiwan terjadi sesuatu, itu dapat menjadi situasi krisis eksistensial bagi Jepang” telah memunculkan babak baru ketegangan geopolitik Asia Timur. Respons keras Beijing, pemanggilan duta besar Jepang, imbauan larangan berkunjung bagi warga China ke Jepang, serta maraknya retorika publik menandai bahwa isu Taiwan kembali menjadi pusat gesekan struktural antara kekuatan besar Asia.
Namun perdebatan publik atas isu ini kerap dikaburkan oleh politik sensasional. Agar masyarakat internasional dapat memahami esensi persoalan, analisis perlu kembali pada rekonstruksi sejarah, norma hukum internasional, serta kerangka teoritis hubungan internasional yang relevan—mulai dari konsep relationality Qin Yaqing hingga norm localization Amitav Acharya.
Dalam konteks inilah, artikel ini berusaha menyajikan pembacaan akademis yang menyeluruh, netral, dan analitis atas dinamika yang tengah berkembang.
Konteks Sejarah: Taiwan sebagai Bagian dari Arsitektur Pascaperang
Ketika Jepang menyerah pada tahun 1945, tatanan dunia baru yang muncul pascaperang didorong oleh visi Amerika Serikat untuk membentuk dunia yang damai, stabil, dan bebas dari imperialisme—sejalan dengan nilai-nilai liberalisme internasional.
Dalam kerangka inilah, seluruh wilayah jajahan Jepang dikembalikan kepada pemilik kedaulatan sebelumnya, termasuk Taiwan yang telah berada di bawah kekuasaan kolonial Jepang sejak 1895.
Deklarasi Kairo (1943), Deklarasi Potsdam (1945), dan penerimaan Jepang atas syarat-syarat sekutu secara tegas menyatakan:Artinya, status historis Taiwan telah selesai pada 1945, dan dunia pascaperang menganggap Taiwan kembali menjadi bagian dari Republik China (ROC).
Sumber sejarah Taiwan memperlihatkan bahwa pada 1945, banyak warga Taiwan merasa bangga, haru, dan Bahagia menyambut kembalinya pemerintahan “leluhur” setelah 50 tahun kolonialisme Jepang. Masyarakat tidak melihat diri sebagai bangsa terpisah, tetapi sebagai bagian dari komunitas budaya China yang lebih luas.
Konflik Internal, Bukan Konflik Kedaulatan
Konflik yang kemudian muncul bukanlah persoalan penolakan rakyat Taiwan terhadap China, melainkan: Kesalahan pemerintahan KMT pada masa awal (mismanaged governance, represi, korupsi), Perang saudara di China antara Komunis dan Nasionalis, Intervensi geopolitik eksternal selama Perang Dingin. Karena itu, secara politik hingga hari ini, hubungan Taiwan–China adalah sisa perang saudara yang belum tuntas, bukan konflik dua negara berdaulat.
Perspektif Hukum Internasional: Anti-Separatisme dan Integritas Wilayah
Hukum internasional modern berlandaskan beberapa prinsip inti: Integritas wilayah (territorial integrity), Non-intervensi dalam urusan domestik negara lain, Larangan mendukung separatisme yang memecah negara lain.
Piagam PBB Pasal 2(4) secara eksplisit melarang tindakan apa pun dari negara luar untuk mendorong disintegrasi wilayah negara lain. Mendukung kemerdekaan Taiwan secara hukum berarti melanggar prinsip integritas wilayah, mengancam stabilitas regional, membuka preseden berbahaya bagi negara lain dengan isu separatisme.
Sebagai akademisi Indonesia, yang memiliki sensitivitas terhadap potensi separatisme di Papua dan wilayah lain, mengakui atau mendukung pemisahan Taiwan bukan hanya tidak sejalan dengan hukum internasional, tetapi juga bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Sangat penting dipahami bahwa “Taiwan” bukan hanya pulau utama Taiwan. ROC (Republik China) secara administratif masih menguasai kepulauan Kinmen (金門), Matsu (馬祖) dan Penghu (澎湖). Masyarakat di wilayah tersebut secara historis dan sosial tidak mengidentifikasi diri sebagai “bangsa Taiwan”, melainkan sebagai bagian dari Republik China.
Ini menambah kerumitan jika Taiwan mendeklarasikan kemerdekaan, keputusan siapa yang menentukan status Kinmen dan Matsu? apakah etis memaksakan identitas politik baru kepada mereka?
Qin Yaqing mengembangkan teori hubungan internasional berbasis relasionalitas (关系论). Ia berargumen bahwa negara di Asia tidak dipahami sebagai entitas individualistik seperti dalam teori Barat, tetapi sebagai entitas relasional yang stabilitasnya bergantung pada keutuhan internal dan harmoni eksternal. Dalam kerangka ini:
Pemisahan wilayah bukan hanya ancaman politik, tetapi penghancuran totalitas relasi historis yang membentuk bangsa. Bagi China, mempertahankan keutuhan wilayah bukan soal nasionalisme agresif, tetapi soal etika relasional Asia.
Amitav Acharya, melalui konsep norm localization dan ASEAN Way, menekankan bahwa Asia Tenggara memiliki sejarah traumatis terhadap hegemoni besar, Stabilitas kawasan ditopang oleh norma non-interference dan penghormatan pada keutuhan negara, sehingga pemaksaan identitas politik oleh negara luar adalah sumber instabilitas terbesar di Asia.
Dengan teori Acharya, pernyataan Jepang tentang “krisis eksistensial” atas Taiwan berpotensi dianggap sebagai intervensi normatif, ancaman struktural, dan pengulangan pola hegemoni masa lalu.
Jepang dan Bayang-Bayang 大東亞共榮圈 (Greater East Asia Co-Prosperity Sphere)
Jepang modern adalah bangsa maju, berbudaya, dan sangat dihormati di Asia. Namun sejarah mencatat bahwa proyek Greater East Asia Co-Prosperity Sphere pernah menyebabkan penderitaan besar di kawasan. Bagi banyak negara Asia, termasuk Indonesia, sensitivitas terhadap ekspansi politik Jepang tetap ada secara historis. Karena itu:
Pernyataan yang mengaitkan urusan Taiwan dengan “eksistensi Jepang” dikhawatirkan membuka ruang bagi retorika pra-perang yang tidak diinginkan.
Asia hari ini membutuhkan Jepang sebagai kekuatan Demokratis, Moderat, Dan stabil. Bukan sebagai aktor yang kembali memainkan posisi hegemonik di Asia Timur.
Peran Indonesia dan ASEAN dalam Menyikapi Ketegangan
Sebagai negara besar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki beberapa kepentingan strategis dalam menjaga stabilitas wilayah. Konflik di Selat Taiwan akan mengganggu jalur laut strategis, mengacaukan ekonomi ASEAN, dan memicu perlombaan senjata.
Oleh karena itu Indonesia akan tetap konsisten dalam mendukung keutuhan wilayah negara lain, tidak akan mencampuri konflik internal suatu bangsa, dan tidak mendukung separatisme. Prinsip yang sama juga diberlakukan Indonesia terhadap isu Papua.
Indonesia memandang isu Taiwan sebagai p ersoalan internal bangsa China (dalam pengertian historis: ROC vs PRC sebagai konflik saudara) Sehingga penyelesaiannya harus berada di tangan:
• Rakyat di daratan China,
• Rakyat Taiwan,
• Tanpa intervensi negara asing.
Isu Taiwan tidak bisa dianalisis hanya dari logika geopolitik kontemporer tetapi harus dipahami melalui sejarah pascaperang yang mengakhiri kolonialisme Jepang, hukum internasional yang menolak separatisme, perspektif teoritis Asia yang menekankan relasionalitas dan non-interference, kepentingan strategis negara Asia untuk mencegah eskalasi baru yang menyerupai hegemoni masa lalu.
Bagi Indonesia, isu paling penting dalam hubungan internasional adalah menjaga stabilitas, menghormati kedaulatan negara lain, dan mendukung penyelesaian damai yang ditentukan oleh bangsa China sendiri. Keutuhan negara—baik bagi Indonesia, China, Jepang, atau negara manapun—adalah pilar perdamaian global.
Dan Asia yang kuat adalah Asia yang mampu menyelesaikan persoalannya tanpa membuka kembali luka sejarah atau campur tangan asing yang berlebihan.
(cip)
Lihat Juga :