Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tidak Komprehensif

Sabtu, 15 November 2025 - 09:14 WIB
loading...
Putusan MK Larang Polisi...
Pasukan polisi melakukan defile saat upacara HUT Ke-78 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil ditanggapi oleh Pakar Komunikasi Politik sekaligus Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri Emrus Sihombing. Menurut dia, putusan MK tersebut merupakan keputusan setengah hati dan tidak komprehensif.

Emrus menilai putusan MK tersebut tidak dilakukan secara utuh dan justru mengabaikan fakta bahwa Polri sejak reformasi telah berstatus sebagai institusi sipil. “Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” kata Emrus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Setelah reformasi 1998, kata Emrus, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil. Karena itu, dia menilai sangat wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.

Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, TB Hasanuddin Sebut Mempertegas Aturan di UU Polri



“Pertama kan polisi setelah reformasi kan sudah sipil. Boleh dong dari sipil ke sipil kan?” tuturnya.

Menurut Emrus, MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya. Ia memberikan contoh misalnya Kementerian Keuangan ataupun Kementerian Pertanian seharusnya juga dapat menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.

“Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari Kementerian Pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,” tutur Emrus.

Baca juga: Sepanjang Sesuai UU ASN, Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Dinilai Tetap Sah

Sebaliknya, kata Emrus, polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian juga tidak semestinya harus mundur dari status kepegawaiannya. “Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata Mahkamah Konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya dapat terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil. “Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil,” jelasnya.

Baca juga: Reza Indragiri Ungkap 90% Pelaku Bullying Pernah Jadi Korban Perundungan

Dia berpendapat bahwa MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern. “Itulah saya katakan ini keputusan setengah hati dan tidak komprehensif,” tambahnya.

Ia melanjutkan, keahlian polisi dalam bidang penegakan hukum sangat relevan untuk jabatan-jabatan tertentu, seperti inspektorat jenderal di kementerian. “Inspektorat jenderal melakukan pengawasan melalui penegakan hukum, bukankah polisi sudah berpengalaman di penegakan hukum sangat pas,” ujar dia.

Dirinya pun menegaskan pentingnya interaksi dan pertukaran keahlian antarinstansi, bukan larangan total seperti yang diputuskan MK. “Jangan hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini bahwa kalau masuk ke sini ke kementerian mundur atau apa namanya pensiun, menurut saya tidak perlu karena polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan NATO Dinilai Tidak Siap Perang dengan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved