Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tidak Komprehensif
Sabtu, 15 November 2025 - 09:14 WIB
loading...
Pasukan polisi melakukan defile saat upacara HUT Ke-78 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil ditanggapi oleh Pakar Komunikasi Politik sekaligus Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri Emrus Sihombing. Menurut dia, putusan MK tersebut merupakan keputusan setengah hati dan tidak komprehensif.
Emrus menilai putusan MK tersebut tidak dilakukan secara utuh dan justru mengabaikan fakta bahwa Polri sejak reformasi telah berstatus sebagai institusi sipil. “Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” kata Emrus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Setelah reformasi 1998, kata Emrus, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil. Karena itu, dia menilai sangat wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.
Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, TB Hasanuddin Sebut Mempertegas Aturan di UU Polri
“Pertama kan polisi setelah reformasi kan sudah sipil. Boleh dong dari sipil ke sipil kan?” tuturnya.
Menurut Emrus, MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya. Ia memberikan contoh misalnya Kementerian Keuangan ataupun Kementerian Pertanian seharusnya juga dapat menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.
“Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari Kementerian Pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,” tutur Emrus.
Baca juga: Sepanjang Sesuai UU ASN, Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Dinilai Tetap Sah
Sebaliknya, kata Emrus, polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian juga tidak semestinya harus mundur dari status kepegawaiannya. “Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata Mahkamah Konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya dapat terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil. “Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil,” jelasnya.
Baca juga: Reza Indragiri Ungkap 90% Pelaku Bullying Pernah Jadi Korban Perundungan
Dia berpendapat bahwa MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern. “Itulah saya katakan ini keputusan setengah hati dan tidak komprehensif,” tambahnya.
Ia melanjutkan, keahlian polisi dalam bidang penegakan hukum sangat relevan untuk jabatan-jabatan tertentu, seperti inspektorat jenderal di kementerian. “Inspektorat jenderal melakukan pengawasan melalui penegakan hukum, bukankah polisi sudah berpengalaman di penegakan hukum sangat pas,” ujar dia.
Dirinya pun menegaskan pentingnya interaksi dan pertukaran keahlian antarinstansi, bukan larangan total seperti yang diputuskan MK. “Jangan hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini bahwa kalau masuk ke sini ke kementerian mundur atau apa namanya pensiun, menurut saya tidak perlu karena polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil,” pungkasnya.
Emrus menilai putusan MK tersebut tidak dilakukan secara utuh dan justru mengabaikan fakta bahwa Polri sejak reformasi telah berstatus sebagai institusi sipil. “Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” kata Emrus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Setelah reformasi 1998, kata Emrus, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil. Karena itu, dia menilai sangat wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.
Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, TB Hasanuddin Sebut Mempertegas Aturan di UU Polri
“Pertama kan polisi setelah reformasi kan sudah sipil. Boleh dong dari sipil ke sipil kan?” tuturnya.
Menurut Emrus, MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya. Ia memberikan contoh misalnya Kementerian Keuangan ataupun Kementerian Pertanian seharusnya juga dapat menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.
“Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari Kementerian Pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,” tutur Emrus.
Baca juga: Sepanjang Sesuai UU ASN, Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Dinilai Tetap Sah
Sebaliknya, kata Emrus, polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian juga tidak semestinya harus mundur dari status kepegawaiannya. “Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata Mahkamah Konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya dapat terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil. “Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil,” jelasnya.
Baca juga: Reza Indragiri Ungkap 90% Pelaku Bullying Pernah Jadi Korban Perundungan
Dia berpendapat bahwa MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern. “Itulah saya katakan ini keputusan setengah hati dan tidak komprehensif,” tambahnya.
Ia melanjutkan, keahlian polisi dalam bidang penegakan hukum sangat relevan untuk jabatan-jabatan tertentu, seperti inspektorat jenderal di kementerian. “Inspektorat jenderal melakukan pengawasan melalui penegakan hukum, bukankah polisi sudah berpengalaman di penegakan hukum sangat pas,” ujar dia.
Dirinya pun menegaskan pentingnya interaksi dan pertukaran keahlian antarinstansi, bukan larangan total seperti yang diputuskan MK. “Jangan hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini bahwa kalau masuk ke sini ke kementerian mundur atau apa namanya pensiun, menurut saya tidak perlu karena polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :