Reza Indragiri: Pencegahan Tidak Cukup Mujarab Menghentikan Mata Rantai Perundungan
Sabtu, 15 November 2025 - 00:08 WIB
loading...
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pencegahan tidak cukup mujarab untuk menghentikan mata rantai bullying atau perundungan . Demikian ditegaskan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel .
Menurut Reza yang juga konsultan Yayasan Lentera Anak, pihaknya beberapa kali datang ke sekolah dan kelompok belajar untuk berbicara tentang bagaimana penegakan hukum soal perundungan ini. "Kami berangkat dengan kesadaran getir bahwa, maaf ini, pencegahan sudah basi, pencegahan tidak cukup mujarab untuk menghentikan mata rantai perundungan ini," ujar Reza dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Sabtu (15/11/2025).
Reza mengatakan, saat berkunjung ke sekolah tersebut, pihaknya juga mengajak polisi. Di sana, ada guru, siswa, dan juga orang tua. "Memang kalau kita buka KUHP, UU Perlindungan Anak, kita tidak akan temukan kata-kata perundungan. Tidak ada dari halaman paling depan sampai paling akhir, tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Reza Indragiri: Kita Gagap Sekaligus Terlambat Menangani Perundungan
Kata perundungan itu, lanjut Reza, harus kita terjemahkan ke dalam bahasa hukum kita. "Di dalam bahasa hukum kita apa? Ada pasal tentang pengeroyokan, ada pasal ini yang paling besar, yaitu pasal kekerasan, baik itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, maupun kekerasan seksual. Itu kan bullying semua itu," ujarnya.
Dengan demikian, kata Reza, ada jalan pidana untuk menghentikan peristiwa bulllying. "Tapi ternyata sekolah selama ini tidak tahu dan polisi tidak memberikan pula pencerahan kepada masyarakat bahwa sesungguhnya masalah yang harus kita sepakat serius ini sesungguhnya bisa dibawa ke ranah pidana," ujarnya.
Reza mengatakan, kita tidak boleh lagi memandang perundungan sebagai dinamika perilaku yang wajar dalam proses perkembangan anak-anak. "Sebaliknya, kita harus pandang perundungan sebagai agresi berulang, kekerasan berulang, yang tujuannya merusak martabat kemanusiaan target," katanya.
Setelah diberi pencerahan tersebut, ungkap Reza, para guru dan siswa lantas bertanya bagaimana caranya membawa kasus perundungan tersebut ke ranah pidana. "Mulailah masuk ke masalah teknis, yang akhirnya membuat peserta forum itu menjadi sadar hukum. Jadi, perundungan tidak lagi dianggap sebagai isu pendidikan semata, tetapi isu penegakan hukum."
Menurut Reza yang juga konsultan Yayasan Lentera Anak, pihaknya beberapa kali datang ke sekolah dan kelompok belajar untuk berbicara tentang bagaimana penegakan hukum soal perundungan ini. "Kami berangkat dengan kesadaran getir bahwa, maaf ini, pencegahan sudah basi, pencegahan tidak cukup mujarab untuk menghentikan mata rantai perundungan ini," ujar Reza dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Sabtu (15/11/2025).
Reza mengatakan, saat berkunjung ke sekolah tersebut, pihaknya juga mengajak polisi. Di sana, ada guru, siswa, dan juga orang tua. "Memang kalau kita buka KUHP, UU Perlindungan Anak, kita tidak akan temukan kata-kata perundungan. Tidak ada dari halaman paling depan sampai paling akhir, tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Reza Indragiri: Kita Gagap Sekaligus Terlambat Menangani Perundungan
Kata perundungan itu, lanjut Reza, harus kita terjemahkan ke dalam bahasa hukum kita. "Di dalam bahasa hukum kita apa? Ada pasal tentang pengeroyokan, ada pasal ini yang paling besar, yaitu pasal kekerasan, baik itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, maupun kekerasan seksual. Itu kan bullying semua itu," ujarnya.
Dengan demikian, kata Reza, ada jalan pidana untuk menghentikan peristiwa bulllying. "Tapi ternyata sekolah selama ini tidak tahu dan polisi tidak memberikan pula pencerahan kepada masyarakat bahwa sesungguhnya masalah yang harus kita sepakat serius ini sesungguhnya bisa dibawa ke ranah pidana," ujarnya.
Reza mengatakan, kita tidak boleh lagi memandang perundungan sebagai dinamika perilaku yang wajar dalam proses perkembangan anak-anak. "Sebaliknya, kita harus pandang perundungan sebagai agresi berulang, kekerasan berulang, yang tujuannya merusak martabat kemanusiaan target," katanya.
Setelah diberi pencerahan tersebut, ungkap Reza, para guru dan siswa lantas bertanya bagaimana caranya membawa kasus perundungan tersebut ke ranah pidana. "Mulailah masuk ke masalah teknis, yang akhirnya membuat peserta forum itu menjadi sadar hukum. Jadi, perundungan tidak lagi dianggap sebagai isu pendidikan semata, tetapi isu penegakan hukum."
(zik)
Lihat Juga :